Gaji Belum Menyentuh Nisab Sudah Dipotong: Menakar Sisi Keadilan Regulasi Finansial Publik

2 hours ago 3

Image Rohaeni

Ekonomi Syariah | 2026-06-23 16:19:39

(Sumber : dapurpos.com)

Memasuki dunia kerja merupakan fase krusial bagi generasi muda, khususnya para lulusan baru (fresh graduate), untuk mulai membangun kemandirian finansial. Namun, realita di lapangan sering kali tidak seindah ekspektasi. Selain harus berhadapan dengan ketatnya persaingan dan tingginya biaya hidup akibat inflasi, para pekerja muda kini didera kecemasan finansial (financial anxiety) baru. Kecemasan ini bersumber dari maraknya wacana hingga implementasi berbagai kebijakan pemotongan gaji secara wajib dan otomatis oleh negara, mulai dari iuran jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, hingga tabungan perumahan.

Bagi kelas pekerja pemula yang pendapatannya masih berada di kisaran upah minimum, akumulasi potongan ini terasa sebagai hantaman keras yang menggerus daya beli mereka secara signifikan. Kebijakan yang sejatinya diklaim demi proteksi masa depan ini justru memicu perdebatan sengit di ruang publik. Dari perspektif ekonomi syariah, fenomena intervensi regulasi terhadap pendapatan individu ini menarik untuk dibedah secara kritis menggunakan pisau analisis etika publik dan instrumen Maslahah Mursalah.

Dalam konsep fiqh siyasah (politik ekonomi Islam), pemerintah memiliki otoritas untuk menetapkan suatu regulasi finansial yang mengikat masyarakat, selama kebijakan tersebut berorientasi pada kebaikan bersama. Koridor utama dari tindakan penguasa ini dirangkum dalam kaidah fiqh yang sangat populer:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

"Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan."

Untuk menguji apakah pemotongan gaji wajib ini sudah tepat, kita dapat meneropongnya melalui konsep Maslahah Mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak ditetapkan secara spesifik oleh dalil syariat, namun diadopsi demi melindungi kepentingan logis umat (Maqashid Asy-Syariah). Agar sebuah kebijakan potongan wajib dapat dikategorikan sebagai maslahah yang sah, ia harus memenuhi syarat mutlak: membawa manfaat riil bagi mayoritas masyarakat (al-maslahah al-ammah) dan tidak menyelisihi prinsip keadilan hukum Islam.

Jika uang yang dipotong dari gaji pekerja dikelola dengan transparansi penuh, bebas dari unsur korupsi, dan benar-benar kembali dalam bentuk fasilitas jaminan sosial yang meringankan beban hidup masyarakat di kemudian hari, maka kebijakan tersebut memenuhi unsur kemaslahatan. Namun, jika pemotongan dilakukan secara kaku tanpa melihat tingkat kemampuan ekonomi individu, kebijakan ini berisiko bergeser dari asas kemaslahatan menjadi beban yang menyulitkan.

Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi kemudahan dan menolak segala bentuk penyempitan ekonomi yang menzalimi hak-hak individu. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 78:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

"Dan Dia (Allah) tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama."

Ketika potongan gaji wajib diterapkan secara merata kepada pekerja muda yang upah bulannya masih pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan pokok (dharuriyat), seperti makan, sewa tempat tinggal, dan transportasi, maka kebijakan ini berpotensi menimbulkan Masyaqqah (kesulitan yang luar biasa).

Menyisihkan uang untuk masa depan (tabungan atau proteksi) adalah tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam untuk menghindari kemiskinan di hari tua. Akan tetapi, syariat menetapkan skala prioritas (fikhul awlawiyat) harus memenuhi kebutuhan pokok hari ini secara makruf wajib didahulukan daripada mempersiapkan kebutuhan masa depan yang sifatnya masih prediktif. Memotong hak nafkah riil hari ini demi angan-angan proteksi masa depan yang belum jelas skema pengelolaannya berisiko menodai pilar keadilan ekonomi ('Adalah).

Agar badai potongan gaji wajib ini tidak terus-menerus menjadi momok bagi pekerja muda, pemerintah perlu mereformasi skema regulasi secara lebih berkeadilan dan akomodatif. Kebijakan pemotongan idealnya tidak dipukul rata, melainkan menerapkan sistem batas ambang pendapatan (nisab kontemporer). Pekerja dengan upah di bawah level tertentu harus dibebaskan dari potongan wajib atau disubsidi penuh oleh negara, sementara potongan hanya menyasar kelas pekerja yang sudah memiliki kelonggaran finansial (fadhil 'an al-hajah).

Selain itu, pengelolaan dana publik hasil potongan tersebut wajib dikelola menggunakan instrumen investasi syariah yang produktif, amanah, dan terhindar dari praktik spekulasi (maysir) serta riba. Ketika transparansi tata kelola dana dijamin dan manfaatnya bisa dirasakan langsung secara adil, barulah kepercayaan publik (public trust) akan terbangun, dan regulasi tersebut akan dipandang sebagai bentuk gotong royong (ta'awun) yang berkah, bukan lagi sebagai "pemaksaan" yang mencekik kantong rakyat.

Kebijakan pemotongan gaji wajib bagi pekerja muda merupakan ujian sejauh mana negara mampu menyeimbangkan antara orientasi proteksi jangka panjang dan stabilitas kesejahteraan jangka pendek masyarakat. Melalui kacamata Maslahah Mursalah, kebijakan ini hanya akan menemukan keabsahan hakikinya jika ia dilandasi oleh asas keadilan, kelayakan beban, dan transparansi yang mutlak. Memaksa pemotongan pendapatan di tengah rendahnya daya beli generasi muda justru akan melahirkan kesulitan baru yang kontraproduktif dengan esensi maslahat itu sendiri. Sudah saatnya pengambil kebijakan mendengarkan suara kelas pekerja demi mewujudkan tatanan ekonomi yang adil, manusiawi, dan diberkahi.

Oleh : Rohaeni

Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|