Gak Cuma Lepas dari Impor, RI Juga Bisa Surplus Solar di 2026

1 day ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan, Indonesia akan terbebas dari jeratan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar pada 2026 mendatang.

Hal tersebut menyusul dengan langkah pemerintah yang akan menggenjot program mandatori biodiesel hingga 50% atau B50 pada 2026 mendatang.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa program mandatori B40 yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2025 ini, diharapkan dapat menekan impor solar menjadi 1,2 juta Kiloliter (KL).

"Nah dengan B40 nanti, ini kita harapkan di tahun ini bisa berjalan mulus dalam satu tahun, kita bisa menurunkan impor menjadi sekitar 1,2 juta kiloliter. Nah nanti B50 arahannya Pak Menteri untuk 2026 bisa dimulai, itu memang akan menjadikan kita surplus. Jadi tidak impor lagi," ujar Eniya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (7/1/2025).

Di sisi lain, Eniya mengungkapkan bahwa program mandatori B35 yang telah berhasil dijalankan pada 2024 berdampak pada pengurangan impor solar. Tak tanggung-tanggung pengurangannya mencapai 4,5 hingga 5 juta kiloliter (KL).

"Sekarang itu impor solar kita pada B35 sepanjang 2024, itu sekitar 4,5 juta kiloliter atau sampai dengan 5 juta kiloliter," kata dia.

Selain itu, penerapan B40 juga memberikan dampak besar dalam penghematan devisa negara. Berdasarkan proyeksi, penghematan devisa negara meningkat dari yang semula Rp 122 triliun menjadi Rp 147 triliun.

"Nah ini dari proyeksi penyerapan sudah meningkat. Lalu untuk penghematan devisa negara dari yang sekiranya Rp 122 triliun menjadi Rp 147 triliun penghematannya," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.

Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40%.

Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Mandatori B40 Era Prabowo Dimulai, Hemat Devisa Rp147 Triliun

Next Article Sopir Truk di Kolombia Mogok & Blokir Jalan Gegara Harga Solar Naik

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|