Sabtu 31 Jan 2026 11:27 WIB
Red: Fian Firatmaja
Gus Yahya: PBNU tak Terkait Kasus Kuota Haji
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan bahwa PBNU sama sekali tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama RI sekaligus adik kandungnya, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
“PBNU dan Nahdlatul Ulama saya jamin sama sekali tidak terlibat dan tidak terkait dengan persoalan yang sedang dihadapi oleh Yaqut di KPK itu. Saya kira ini yang perlu kami tegaskan,” ujar Gus Yahya saat konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).
"Nah bahwa manusia individu-individu ini mungkin melakukan kekeliruan ya itu adalah tanggung jawab individu bukan tanggung jawab dari institusi," ucapnya.
Gus Yahya menegaskan, meski Yaqut merupakan adik kandungnya, ia sama sekali tidak ikut campur dalam proses hukum yang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Dalam urusan yang menyangkut Yaqut, orang tahu semua itu adik saya ya dalam masalah hukumnya saya sama sekali tidak campur tangan. Silahkan diproses seperti apa," ucapnya.
Namun, Gus Yahya berharap, proses hukum yang tengah ditangani KPK ini bisa ditegakkan seadil-adilnya. "Saya berharap bahwa keadilan sungguh-sungguh bisa ditegakkan dalam soal ini," kata Gus Yahya.
Isu penegakan hukum dalam perkara kasus kuota haji ini juga mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Tabayyun Gus Yaqut: Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan” yang digelar Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (Forum Alumni PMII UI) di Makara Art Center, Universitas Indonesia, Depok, Jumat (30/1/2026).
Dalam diskusi tersebut, pakar hukum Prof. Rudy Lukman menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak boleh mengarah pada kriminalisasi.
“Prinsip umum dalam penegakan hukum adalah tidak boleh untuk tujuan kriminalisasi. Bahkan dikenal kaidah bahwa lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar Prof Rudy.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian, objektivitas, dan kepastian hukum agar keadilan substantif benar-benar terwujud dalam setiap proses penegakan hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa kebijakan kuota tambahan haji memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, Pasal 9 Undang-Undang Haji membuka ruang adanya kuota tambahan dalam kondisi tertentu.
“Pengambilan kebijakan soal kuota tambahan didasarkan pada pertimbangan keselamatan jiwa jamaah haji (hifdzun nafs).
Negara berkewajiban menempatkan keselamatan dan nilai kemanusiaan sebagai prioritas utama,” kata Anna.
Ia menambahkan, prinsip tabayyun perlu dikedepankan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan yang dapat menyesatkan.
Videografer | Muhyiddin
Video Editor | Fian Firatmaja

2 hours ago
1
















































