Harvey Moeis-Sandra Dewi Dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Kok Bisa?

3 months ago 35

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa terdakwa kasus timah Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi terdaftar sebagai anggota. Keduanya terdaftar dari wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada CNBC Indonesia, Senin (30/12/2024).

PBPU Pemda merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda, atau penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.

Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," kata Rizzky.

Segmen iuran lain yang dibayarkan oleh pemerintah ialah segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.

"Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," kata Rizzky.


(fys/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar

Next Article Sandra Dewi Tiba di Ruang Sidang, Muka Glowing-Berbusana Serba Hitam

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|