Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus digerusnya harta kekayaan Indonesia di salah satu pertambangan emas ilegal di Indonesia yang digali oleh warga negara asing (WNA) China menggemparkan publik pada Mei 2024 lalu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, WNA China, YH, menggali tambang emas secara ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dia tercatat berhasil menggasak tambang sebanyak 774 kilogram (kg) emas dan 937 kg perak yang membuat negara rugi hingga Rp 1,02 triliun.
Kronologi
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi mengungkapkan pihaknya bersama dengan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri menemukan adanya kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
Temuan tersebut membuktikan bahwa terdapat aktivitas pertambangan ilegal oleh YH.
"Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik Rakyat Tiongkok," jelasnya dalam Konferensi Pers di Kantor Ditjen Minerba, Sabtu (11/5/2024).
Sunindyo mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.
"Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," ujar Sunindyo.
Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengungkapkan, tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin.
Adapun, dia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.
Tidak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik. "Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," tambahnya.
Dibawa ke Kejaksaan
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah merampungkan tahap penyidikan terhadap tersangka YH, WNA China dan kawan-kawan yang telah melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin dengan metode tambang di lokasi wilayah IUP.
Tahapan penyidikan oleh PPNS Ditjen Minerba dinyatakan selesai, dengan diterimanya berkas penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Pidana Umum (JPU) di Jakarta melalui surat P-21 Nomor B-2687/Eku.1/07/2024 tanggal 5 Juli 2024.
Tahap selanjutnya PPNS Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka dan barang bukti pidana pertambangan diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Ketapang, didampingi JPU Kejaksaan Agung.
Sunindyo pun mengapresiasi upaya PPNS Ditjen Minerba dibawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI yang telah melaksanakan tugas penegakan hukum dengan baik.
"Upaya penegakan hukum ini menjadi pelajaran prestasi bersama dan ke depan perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum," ujar Sunindyo dalam keterangan resmi, Selasa (9/7/2024).
Upaya yang dilakukan PPNS Ditjen Minerba dan tim ini juga didukung Kejaksaan Negeri Ketapang dan berjanji segera melimpahkan perkara ini untuk disidangkan.
"Kejaksaan Agung mendukung penegakan hukum yang dilakukan PPNS KESDM. Kejari Ketapang selanjutnya akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan di tempat yang sama.
Anthoni menambahkan penegakan hukum di pertambangan akan terus dilakukan bekerja sama dengan instansi terkait sebagai wujud sinergitas institusi penegak hukum di Indonesia.
"Manajemen kolaboratif sangat penting, di mana Kementerian ESDM bersama Bareskrim POLRI dan Kejaksaan Agung menjadi kesatuan yang tidak dipisahkan. Inilah bentuk kolaboratif kami terhadap penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin," pungkas Anthoni.
Vonis 2,5 tahun penjara
Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat memvonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, YH, Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Vonis tersebut dinyatakan hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada Kamis (10/10/2024) lalu. Selain hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, terdakwa YH juga divonis membayar denda Rp 30 miliar atau subsider 6 bulan kurungan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut.
Putusan ini tertuang dalam Nomor Perkara 332/Pid.Sus/PN Ktp.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana Jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan JPU tersebut telah disampaikan Mahendra D. dari Kejaksaan Agung dan Wara Endrini dari Kejaksaan Negeri Ketapang pada 30 September 2024 lalu.
Dalam sidang putusan tersebut, hakim membacakan secara rinci seluruh proses perkara dari tingkat penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Minerba, kemudian tuntutan JPU hingga amar putusan.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ketapang ini, Majelis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan dakwaan melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, melanggar pidana Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan paling lama tujuh hari kepada JPU maupun Penasehat terdakwa YH untuk merespon putusan tersebut.
Dalam hal ini, Jaksa Mahendra D. mengatakan pihaknya akan memanfaatkan dengan baik waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim untuk mengkaji dan menunggu hasil telaah majelis hakim terkait kerugian negara. Kemudian, pihaknya baru menentukan apakah perlu mengajukan banding atau menerima putusan.
"Maka sebelum tujuh hari kami akan nyatakan. Tapi untuk sekarang kami belum bisa menyatakan (banding atau tidak), kami akan akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan," pungkas Mahendra.
David Kurniawan, PPNS Minerba mengatakan, terungkapnya kasus tambang ilegal ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas yang baik antara PPNS Ditjen Minerba, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Negeri Ketapang serta pihak-pihak lain yang membantu dalam proses penyidikan hingga persidangan.
"Kasus ini menjadi contoh, bahwa masifnya pencurian sumber daya alam di Indonesia semestinya menjadi perhatian dan waspada, sehingga kedepannya kita bisa mengurangi potensi kerugian negara," ungkap David.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Pengusaha Sebut Praktik Penambangan Ilegal Merugikan, Ini Daftarnya!
Next Article WNA China Gasak Tambang Emas Sampai Bumi RI Bolong, Kerugian Rp1,02 T