Hidayat Nur Wahid Dukung Rekomendasi KUI ke-VIII soal Larangan LGBT

1 hour ago 3

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mendukung rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia ke-VIII yang mendesak pemerintah maupun DPR membuat aturan tentang pencegahan dan penanggulangan LGBTQ.

"Kami tentu mendukung apa yang direkomendasikan Kongres Umat Islam terkait dengan pencegahan dan sanksi terhadap pelaku maupun penyebar propaganda LGBTQ. Itu sudah sangat seharusnya bila MUI dan seluruh ormas Islam secara aklamasi merekomendasikan hal ini," ujar Hidayat saat dihubungi Republika, Senin (26/7/2026).

Dalam konteks pencegahan, lanjut Hidayat, tentu saja pencegahan itu selain oleh negara juga penting menjadi tanggung jawab setiap individu. Hidayat mengutip ayat Alquran Surat At Tahrim ayat 6:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارً

yâ ayyuhalladzîna âmanû qû anfusakum wa ahlîkum nâraw

Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.

Menurut Hidayat, ormas Islam sangat paham dengan ayat ini. Sehingga, MUI dan ormas Islam bisa melakukan tindakan preventiv (pencegahan) baik itu melalui pesantren, madrasah, majelis taklim, hingga sekolah.

"Dengan melakukan pencegahan itu, maka sudah ada upaya menyelematkan generasi Muslim dari neraka dunia dan akhirat," ujar Hidayat.

Lalu bagaimana dengan peran negara?

Hidayat mengatakan,,negara diperintah UUD untuk melindungi senegap tumpah darah Indonesia. Negara ini adalah negara hukum. Sehingga, menurut Hidayat rekomendasi dan tuntutan Kongres Umat Islam soal LGBT harus betul-betul dipenuhi secara konstitusional.

Hidayat mengatakan DPR sendiri sudah melakukan upaya soal tindakan terhadap LGBT ini. Di mana, DPR sudah setuju revisi KUHP. Sudah ada ketentuan baru hukuman kepada pencabulan, baik sesama jenis maupun lawan jenis.

"Tentu LGBT itu masuk di situ. Ini perluasan terhadap makna perzinahan dari KUHP lama. Dari definisi itu (soal) LGBT maka sudah dikoreksi dengan ketentuan baru di pasal 414 bahwa yang masuk kriminal adalah pencabulan terhadap sesama jenis."

Hidayat juga menyatakan bahwa soal revisi KUHP itu sudah didukung oleh Perpres yang menyatakab LGBT adalah ancaman non militer.

"Saya mendukung Prof Yusril bahwa negara melawan LGBT dengan Perpres sehingga dengan demikian rekomendasi dari MUI dan Kongres Umat Islam menguatkan kesepakatan DPR dan pemerintah soal KUHP," ujar Hidayat.

Dengan dasar-dasar itu, Hidayat mengatakan sudah seharusnya negara waspada soal LGBT. Apalagi Indonesia adalah negara Pancasila yang menurut Bung Hatta sila keduanya harus berbasis sila pertama. Yaknis, Kemanusiaan yang adil dan beradab sesuai dengan Ketuhanan yang Mahaesa.

Ini dalam konteks Pancasila. Dan soal LGBT ini juga diyakini para pakar bahwa adalah bentuk penyimpangan dan sejenis penyakit. Untuk itu, Hidayat juga menyarankan agar MUI juga mengajak kalangan tokoh maupun ormas non Muslim

untuk melawan propaganda LGBT.

"Bisa berkomitmen dengan ormas keagamaan yang lain dan menegakkan sila kemanusiaan yang adil dan beradab;" ujar Hidayat.

Hidayat juga mengatakan, tak hanya dari tingkat pusat, larangan soal LGBT ini juga sebaiknya dilakukan di tingkat daerah.

"Saya mendukung setiap provinsi, pemkot, pemkab, dan DPRDnya membuat perda yang melarang propgragnda lgbt. Sehingga kesadaran ini menyeluruh kemudian mereka agar kembali ke jalan yang benar," ujar Hidayat.

Terakhir, Hidayat mengatakan juga mendukung MUI yang sudah menyiapkan draft usulan RUU AntiLGBT.

"Silakan kalau MUI sudah membuat draftnya sangat bagus kalau disampaikan ke DPR. Prosedur pembuatan UU kan bisa disampaikan oleh masyarakat. Kami siap di PKS memperjuangkan," ujar Hidayat.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|