Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten produsen indomie, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) buka suara terkait berita yang beredar soal Australia menarik produk Indomie dari peredaran. Hal itu memicu keresahan bagi masyarakat Indonesia yang juga mengkonsumsi produk mie instant.
Corporate Secretary Gideon A. Putro mengungkapkan, semua produk mi instan yang diproduksi oleh Perseroan di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang telah ditentukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles.
Produk mi instan Perseroan telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Sementara, produk-produk konsumen bermerek yang diekspor oleh Perseroan secara resmi ke luar negeri juga mematuhi persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di masing-masing negara tujuan dimana produk dipasarkan, termasuk Australia.
"Oleh karenanya, produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan secara resmi ke Australia telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari otoritas setempat," ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/12).
Manajemen menegaskan, dari hasil penelaahan Perseroan, produk mi instan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut bukanlah produk mi instan yang diekspor secara resmi oleh Perseroan untuk pasar Australia, melainkan parallel import yang dilakukan oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat keterangan yang tertera pada kemasan produk tersebut menggunakan bahasa Indonesia, bukan bahasa Inggris.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs web Food Standards Australia New Zealand (FSANZ), produk-produk Indomie yang ditarik di antaranya, Indomie Mi Goreng Rasa Rendang dengan kedaluwarsa 3 Mei 2025 dan 23 Desember 2024, Indomie ayam bawang dengan kedaluwarsa 28 April 2025 dan 1 April 2024, Indomie soto mie kedaluwarsa 27 April 2025 dan 10 April 2025, serta Indomie Mi Goreng Aceh dengan kedaluwarsa 25 Desember 2024 dan 3 April 2025.
Berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk di atas hanya ditujukan untuk pasar Indonesia yang sudah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI dan telah mencantumkan bahan alergen dalam kandungan bahan dengan tulisan yang dicetak tebal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BPOM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
"Produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan ke Australia tertulis Export Product dan menggunakan keterangan dalam Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman kandungan alergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia," jelasnya.
Manajemen menyebut, sehubungan dengan penarikan tersebut, hingga saat ini tidak terdapat potensi sanksi dari otoritas terkait di Australia yang ditujukan kepada Perseroan. "Kejadian tersebut tidak memberikan dampak material pada kegiatan operasional maupun kinerja keuangan Perseroan," imbuhnya.
Manajemen menambahkan, hingga saat ini, seluruh produk mi instan Perseroan yang diekspor secara resmi ke Australia tetap dapat dipasarkan dan didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada penarikan atau penahanan produk oleh otoritas Australia.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Hidup Warga RI "Makin Berat", Bisnis Indofood-Matahari Terancam
Next Article Jadi Orang Terkaya di RI, Ini Pemilik Seluruh Indomaret