Ini 3 Solusi Jika Terlanjur Gagal Bayar Pinjol

1 day ago 1

Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Meminjam dana pinjaman online (Pinjol) tak jarang berujung malah terlilit banyak utang karena bunga yang tinggi. Namun masih banyak orang yang tetap menggunakan jasa pinjol karena dianggap solusi cepat dan mudah mendapatkan uang.

Sayangnya, jika tak mampu membayar utang pinjol, Anda akan masuk ke dalam kategori gagal bayar. Hal itu berpengaruh pada peluangnya mengambil cicilan atau pinjaman.

Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga pinjaman akan dikenakan maksimal sebesar 0,8% per hari dan denda keterlambatan per harinya mencapai 0,8% dari jumlah pokok pinjaman dana. Serta berlaku denda keterlambatan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

Misalnya, Z meminjam dana sebesar Rp 2,5 juta melalui jasa pinjaman online. Saat ia tak mampu bayar tagihan dalam kurun waktu tertentu, maka Z harus membayar maksimal Rp 5 juta, sesuai aturan OJK yang menetapkan maksimum 100% dari total pokok pinjaman.

Solusi Apabila Tak Bisa Bayar Utang Pinjol

Apabila nasabah terlanjur mengambil pinjaman online dan tidak mampu membayar cicilannya, terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan. Mengutip detik, berikut solusi yang dapat dilakukan jika mengalami gagal bayar:

1. Restrukturisasi Pinjaman

Restrukturisasi merupakan upaya yang dilakukan terhadap nasabah yang kesulitan membayar tagihan. Caranya bukan dengan menghapus utang pinjolnya, tetapi diberi keringanan dalam membayar cicilannya.

Melalui restrukturisasi, nasabah dapat melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjol untuk memperoleh keringanan. Contoh keringanan ini adalah pengurangan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok, serta penambahan fasilitas kredit.

2. Hindari Mengambil Pinjaman Lain

Jika mengalami kondisi seperti ini, disarankan tidak mengambil pinjaman lain untuk membayar utang sebelumnya. Karena, utang yang menjadi tanggung jawab nasabah bertambah banyak. Bila keadaan finansial buruk, nasabah akan kesulitan membayar pinjaman tersebut.

3. Menjual Aset yang Dimiliki

Sebagai gantinya, nasabah dapat menjual aset atau barang-barang berharga yang dimiliki. Nantinya hasil yang diperoleh digunakan untuk melunasi utang pinjol yang menumpuk. Apabila memiliki tabungan atau dana darurat, nasabah bisa menggunakannya untuk membayar tagihan pinjol.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tak Mau Kasus Investree Rugikan Industri, AFPI Lakukan Ini

Next Article Pinjol Masuk SLIK, OJK: Pinjam Duit Makin Aman

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|