Instruksi Prabowo: Kepala Daerah Wajib Batasi Seminar - Studi Banding

2 months ago 31

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto baru saja merilis instruksi presiden (Inpres) Nomor 1/2025. Inpres ini diteken pada 22 Januari 2025 dan berlaku sejak diundangkan.

Inpres ini memuat instruksi Presiden Prabowo agar semua menteri, pemimpin lembaga hingga kepala daerah melakukan efisiensi dengan memangkas belanjanya masing-masing. Mereka yang diwajibkan mengikuti instruksi ini a.l. para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota.

"Untuk melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja," dikutip dari diktup pertama Inpres 1/2025 yang Prabowo tandatangani dan berlakukan pada 22 Januari 2025, dikutip Jumat (24/1/2025).

Dalam diktum keempat di Inpres tersebut, Prabowo meminta gubernur dan bupati atau walikota untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD. Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.

Para kepala daerah itu juga Prabowo haruskan untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional. Selanjutnya mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Dikutip dari Inpres tersebut, kepala daerah juga diharuskan untuk memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antara perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

Instruksi kepada para kepala daerah juga Prabowo sampaikan supaya mereka lebih selektif dan memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada K/L, serta melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD. Adapun, perkiraannya TKD bisa dihemat hingga Rp 50 triliun.

Berikut ini isi rincian Inpres khusus Gubernur dan Bupati/Wali Kota tersebut:

- Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion

- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen

- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional

- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur

- Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya

- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga

- Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Badan Gizi Respons Usulan APBD Biayai Makan Gratis

Next Article Prabowo ke Kepala Daerah: Jangan Hamburkan Anggaran Negara!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|