Jakarta, CNBC Indonesia - Apple masih dilarang berjualan seri iPhone 16 di Indonesia karena belum memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan Kementerian Perindustrian. Sementara merek lain sudah atau akan merilis seri ponsel baru ke pasar ponsel dalam negeri.
Firma riset pasar IDC menilai larangan penjualan iPhone 16 pasti akan berdampak pada pengapalan (shipment) dan posisi Apple secara keseluruhan di pasar Indonesia.
Sebab, jajaran seri iPhone baru biasanya mengambil bagian besar dari pengapalan Q4 Apple.
Sementara, Apple dan mitranya di pasar di pasar Indonesia akan mencoba untuk menutupi kekurangan tersebut melalui pengiriman model lawas seperti iPhone 15 dan iPhone 13.
"Pelarangan ini tetap akan berdampak negatif pada Apple dan mitranya karena mereka akan kehilangan momentum peluncuran iPhone 16," ujar Vanessa Aurelia Research Analyst IDC Indonesia, kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/1/2025).
Selain itu, karena musim Ramadhan semakin dekat, akan sangat penting bagi Apple untuk segera menyelesaikan persetujuan penjualan iPhone 16, atau Apple berpotensi kehilangan musim terbesar tahun ini untuk Indonesia.
Apple Tak Paham Regulasi Indonesia
Apple baru-baru ini menyatakan komitmennya untuk membuat pabrik AirTag di Batam, Indonesia. Hal tersebut mereka sampaikan saat pertemuan perwakilan Apple dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani, Selasa (7/1/2025).
Namun hal tersebut tidak memuluskan produk terbarunya, iPhone 16, untuk masuk ke pasar Tanah Air. Sebab investasi yang digelontorkan Apple tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi TKDN yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.
Melihat hal ini, Senior Consultant dan Analis Pasar Smartphone dari Reasense, Aryo Meidianto, menilai posisi Apple akan sulit untuk hadir di Indonesia. Aryo menilai bahwa Apple tidak paham dengan regulasi yang ada.
Oleh karena itu di LinkedIn, situs jaringan profesional, Apple mencari orang yang paham peraturan dan fasih menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kemungkinan, kata Aryo, ini menjadi salah satu upaya buat memahami peraturan TKDN.
Menurutnya, aturan TKDN yang berlaku di Indonesia jelas adalah kandungan lokal yang ada di perangkat handphone yang dipasarkan di Indonesia.
"Nah pabrik Airtag? Airtag ini kan nggak masuk komponen handphone. Entah dia akal-akalan atau memang tidak paham dengan peraturan," kata Aryo kepada CNBC Indonesia.
Ia mengatakan, Apple sudah tertinggal apalagi perangkat smartphone flagship dari merek lain sudah banyak meluncur, seperti Vivo X200 series, Samsung dan komitmen Honor, merek asal China, yang akan kembali ke Indonesia untuk menyajikan ponsel lipat sebagai flagship yang disebut akan jauh lebih menarik.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video:Nasib Fintech 2025 Setelah Ganti Nama Pindar-Aturan Bunga Diubah
Next Article Raja HP Terbaru Dunia, iPhone-Oppo-Xiaomi Minggir