Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Bantul selama Oktober 2025. - Ist/@satlantas_bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Perhatikan persyaratan dan jadwalnya.
Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM selama Oktober 2025 di Bantul:
Satlantas Polres Bantul (Satpas 1449) setiap hari Senin-Kamis mulai Pukul 08.00-11.00 WIB dan Jumat-Sabtu Pukul 08.00-10.00 WIB
Mal Pelayanan Publik (MPP)
Selasa tanggal 7, 14, 21 dan 28 Oktober 2025, pukul 08.00-10.00 WIB.
Bus Keliling
Kamis tanggal 9 dan 23 Oktober 2025, Pukul 08.00-10.00 WIB di Kalurahan Wukirsari, Imogiri
Kamis tanggal 16 dan 30 Oktober 2025, Pukul 08.00-10.00 WIB di Kalurahan Gilangharjo, Pandak
Sabtu tanggal 25 Oktober 2025, Pukul 17.00-19.00 WIB di Depan Polres Bantul
Syarat dan Biaya
Permohonan SIM Baru dilayani di Satpas Polres Kulonprogo. Adapun syarat perpanjangan SIM antara lain E-KTP, SIM Lama difotocopy rangkap dua, surat keterangan dokter, surat keterangan psikologi.
Sementara biaya yang harus dipersiapkan sebaga berikut sesuai dengan jenis SIM:
- SIM A: Rp 120.000 untuk kendaraan pribadi roda empat
- SIM B I: Rp 120.000 untuk kendaraan roda empat dengan bobot hingga 3.500 kilogram
- SIM B II: Rp 120.000 untuk kendaraan roda empat dengan bobot lebih dari 1.000 kilogram
- SIM C: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua
- SIM C I: Rp 100.000 untuk motor 250–500 cc
- SIM C II: Rp 100.000 untuk motor di atas 500 cc
- SIM D: Rp 50.000 untuk pengemudi berkebutuhan khusus
- SIM D I: Rp 50.000 untuk kendaraan khusus lainnya
Demikian jadwal SIM keliling di Bantul. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah ketika terjadi kendala di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News