Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA — Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Jogja pada Selasa (5/5/2026) hadir dengan skema lebih fleksibel untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Sejumlah titik strategis disiapkan agar warga bisa memilih lokasi layanan yang paling dekat dan sesuai waktu luang.
Salah satu titik utama layanan SIM keliling berada di kawasan Alun-Alun Kidul. Lokasi ini menjadi favorit karena mudah diakses serta memiliki jadwal rutin, baik siang maupun layanan khusus pada malam hari.
Pada hari kerja, layanan SIM keliling difokuskan pada jam pagi hingga siang dengan durasi terbatas. Sementara itu, layanan malam menjadi alternatif bagi warga yang tidak sempat mengurus pada jam kerja.
Selain SIM keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan drive thru di Mal Pelayanan Publik Jogja. Fasilitas ini memungkinkan proses perpanjangan dilakukan lebih cepat tanpa harus turun dari kendaraan, sehingga cocok bagi warga dengan mobilitas tinggi.
Jadwal SIM Jogja Hari Ini
Berikut jadwal layanan SIM di Kota Jogja:
SIM Keliling Simon Palace
Lokasi: Alun-Alun Kidul Jogja
Jadwal: Senin–Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB
SIM Keliling Malam Minggu
Lokasi: Alun-Alun Kidul (area Sasono Hinggil)
Jadwal: Sabtu, pukul 19.00–21.00 WIB
Drive Thru SIM MPP Jogja
Lokasi: Mal Pelayanan Publik, Kompleks Balai Kota
Jadwal: Senin–Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Untuk pembuatan SIM baru atau SIM yang telah habis masa berlakunya, pemohon tetap harus datang langsung ke kantor Satpas Polresta Jogja.
Syarat Perpanjangan SIM
Agar proses berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
e-KTP asli dan fotokopi
SIM lama yang masih berlaku (beserta fotokopi)
Surat keterangan sehat jasmani
Surat keterangan psikologi
Warga diimbau datang lebih awal dan memastikan seluruh dokumen lengkap guna menghindari antrean panjang.
Lebih dari Sekadar Dokumen
SIM bukan hanya kartu identitas berkendara, tetapi bukti legal bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi mengemudi. Tanpa SIM aktif, pengendara berisiko terkena sanksi hukum hingga kehilangan perlindungan asuransi saat terjadi kecelakaan.
Di sisi lain, kepemilikan SIM juga mencerminkan tanggung jawab sosial. Proses mendapatkannya menuntut pemahaman tentang rambu lalu lintas, etika berkendara, serta keselamatan pengguna jalan lain.
“SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan.” Dengan demikian, memperpanjang SIM tepat waktu menjadi bagian penting dari komitmen menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































