Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan SIM Keliling kembali dihadirkan bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (3/3/2026). Program yang digelar oleh Polda DIY ini menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Skema layanan SIM Keliling dirancang dengan sistem lokasi berpindah setiap hari kerja. Dengan demikian, masyarakat dapat menyesuaikan titik pelayanan terdekat dengan domisili maupun aktivitas hariannya.
Polda DIY mengingatkan pemohon untuk memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum mendatangi lokasi layanan. Selain itu, seluruh dokumen persyaratan perlu disiapkan sejak awal guna memperlancar proses administrasi dan menghindari kendala saat verifikasi berkas.
Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru tetap dilayani di Satpas Polres sesuai domisili pemohon.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY
Layanan beroperasi setiap hari kerja pukul 08.30–13.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
Senin: Kantor PJR Prambanan
Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur
Rabu: Kantor Kapanewon Godean
Kamis: Qhomemart Ring Road Timur
Jumat pekan ke-1 & 2: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul
Jumat pekan ke-3 & 4: Kalitirto, Berbah
Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi membawa E-KTP, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat keterangan psikologi yang masih aktif.
Dengan adanya jadwal SIM Keliling Polda DIY ini, masyarakat diharapkan dapat menghemat waktu, mengurangi antrean di Satpas, serta tetap menjalankan aktivitas harian tanpa harus meninggalkan pekerjaan untuk mengurus administrasi kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































