REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo HR Muhammad Syafi’i meyakini peralihan pegawai dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tidak akan ganggu persiapan penyelenggaraan haji 2026.
"Kemarin sampai tanggal 4 September ya, itu (haji) masih dikerjakan oleh Ditjen PHU di Kementerian Agama. Nah, begitu berhenti itu langsung diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umrah. Jadi tidak ada jeda," ujar Romo Syafi’i di Antara Heritage Centre (AHC) Jakarta, Kamis.
Romo Syafi’i menyampaikan rencananya pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama akan bedol desa ke Kementerian Haji dan Umrah.
Proses perpindahan, termasuk pengalihan aset, dalam masa transisi dan diperkirakan akan berlangsung dalam dua hingga tiga bulan ke depan.
"Ini (masa peralihan) masih dikasih tenggang waktu 2-3 bulan ini. Tapi, semua proses perhajian sudah dilaksanakan," kata dia.
Ia menjelaskan di tingkat daerah, struktur ini juga akan mengalami perubahan. Kepala Bidang Haji di Kantor Wilayah Kemenag provinsi diperkirakan akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah.
Sementara Kepala Seksi Haji di kabupaten/kota diperkirakan akan menjabat sebagai Plt Kepala Kantor setempat.
Romo Syafi’i menambahkan seluruh tugas yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kemenag melalui Ditjen PHU, kini dilanjutkan oleh jajaran deputi di Kementerian Haji dan Umrah yang sudah terbentuk, termasuk di dalamnya adalah proses pengelolaan aset-aset terkait haji dan umrah yang selama ini berada di bawah Kemenag.
"Penyerahan aset juga akan bedol desa menjadi milik Kementerian Haji dan Umrah," ujar Syafi’i.
Namun, Syafi’i mengakui proses perpindahan di tingkat pusat sedikit lebih kompleks. Hal ini disebabkan adanya tumpang tindih antara keberadaan pejabat Ditjen PHU dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang sebelumnya dibentuk lebih dulu, kemudian menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
"Kalau di pusat, tidak bisa langsung bedol desa, karena posisi-posisi di BPH sudah terisi. Maka, dilakukan seleksi untuk melengkapi kebutuhan yang masih kosong," kata dia.
Berbeda dengan di daerah, kata Syafi’i, proses transisi justru lebih lancar, karena sebelumnya belum ada struktur BPH di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Jadi, di daerah bisa langsung bedol desa," ujarnya.
sumber : Antara