Jalankan Instruksi Presiden, KLH Segel 50 Badan Usaha di Seluruh Indonesia

1 week ago 23

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat didampingi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan meninjau lokasi karhutla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak cepat melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penindakan berskala besar itu sebagai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.

Menteri LH Moh Jumhur Hidayat menjelaskan, sesuai arahan Presiden RI dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026 memberikan mandat yang sangat jelas kepada seluruh jajaran pemerintah untuk tidak memberikan ruang toleransi terhadap aksi pembakaran lahan. Di tengah ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang, sambung dia, penegakan hukum tanpa pandang bulu demi melindungi kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat dari dampak asap karhutla.

Menurut Jumhur, KLH telah melakukan penyegelan terhadap 50 badan usaha yang tersebar di 8 provinsi dengan total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare. Pulau Kalimantan menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar yang ditindak, yakni 36 badan usaha dengan total area 23.634,72 hektare.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|