Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menerapkan tarif pajak pertamahan nilai (PPN) sebesar 12% per 1 Januari 2025, sesuai Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN 12% dikhususkan untuk barang mewah yang selama ini tergolong barang yang terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Selain barang mewah, tarif efektif PPN yang berlaku yakni 11%, sebagaimana yang telah berlaku sejak April 2022. Namun, penting dicatat bahwa tarif efektif itu merupakan hasil penerapan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 yang menjadi faktor pengali antara tarif PPN 12% dan harga jual barang-barang non mewah.
"DPP nya 11/12, jadi secara kalkulatif, yang dibayar pajaknya 11% (untuk barang tidak mewah)," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat media briefing di kantornya, Jakarta, dikutip Senin (6/1/2024).
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui pengenaan tarif PPN per 1 Januari 2025 tersebut, Suryo Utomo telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025. Di dalamnya terdapat contoh perhitungan tarif PPN untuk barang mewah dan non mewah beserta contoh pengisian faktur pajaknya.
Berikut ini contoh-contohnya:
1. Contoh Pembuatan Faktur Pajak dan Penerapan Kode Transaksi atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.
Pada tanggal 2 Januari 2025, PT A yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dealer melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa mobil 1.500 cc dengan harga jual sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, kepada PT B.
Mengingat Barang Kena Pajak tersebut termasuk kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual.
Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT A wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan sebagai berikut.
a. Kode transaksi 01.
b. Harga Jual sebesar Rp300.000.000,00.
c. Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp300.000.000,00.
d. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp36.000.000,00 (12% x Rp300.000.000,00).
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut dilakukan oleh PT A:
a. dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 08;
b. mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 07;
c. kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 02;
d. kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya (selain instansi pemerintah), maka kode transaksi yang digunakan yaitu 03;
e. yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 10;
f. merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 09;
g. yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain dengan Peraturan Menteri tersendiri, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 04; atau
h. yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 05.
2. Contoh Pembuatan Faktur Pajak dan Penerapan Kode Transaksi atas Penyerahan Barang Kena Pajak Selain yang Tergolong Mewah.
a. Pada tanggal 3 Januari 2025, PT C yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa komputer dengan harga jual sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, kepada PT D. Mengingat Barang Kena Pajak tersebut tidak termasuk kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual. Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT C wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan sebagai berikut.
1) Kode transaksi 04.
2) Harga Jual sebesar Rp12.000.000,00.
3) Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.000.000,00 (11/12 x Rp12.000.000,00).
4) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.320.000,00 (12% x Rp11.000.000,00).
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak selain yang tergolong mewah tersebut dilakukan oleh PT C:
1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 08;
2) mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 07;
3) kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 02;
4) kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya (selain instansi pemerintah), maka kode transaksi yang digunakan yaitu 03;
5) yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 10;
6) merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 09;
7) yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain dengan Peraturan Menteri tersendiri, maka kode transaksi yang digunakan yaitu tetap 04 dengan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain yang diatur dalam Peraturan Menteri dimaksud; atau
8) yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 05.
b. Pada tanggal 12 Januari 2025, PT E yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa tepung terigu dengan senilai Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, kepada PT F yang merupakan pengusaha industri makanan kemasan di Kawasan Berikat. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Mengingat Barang Kena Pajak tersebut tidak termasuk kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual.
Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT E wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan sebagai berikut.
1) Kode transaksi 07, meskipun penghitungan Pajak Pertambahan Nilainya menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain.
2) Harga jual sebesar Rp24.000.000,00.
3) Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp22.000.000,00 (11/12 x Rp24.000.000,00).
4) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.640.000,00 (12% x Rp22.000.000,00).
c. Pada tanggal 10 Februari 2025, PT G yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa 10 (sepuluh) unit komputer kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan harga Rp12.000.000,00/unit, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Mengingat Barang Kena Pajak tersebut tidak termasuk kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (duabelas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT G wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan sebagai berikut.
1) Kode transaksi 02, meskipun penghitungan Pajak Pertambahan Nilainya menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain.
2) Harga jual sebesar Rp120.000.000,00 (Rp12.000.000,00 x 10).
3) Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp110.000.000,00 (11/12 x Rp120.000.000,00).
4) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp13.200.000,00 (12% x Rp110.000.000,00)
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Warga RI Berhak Dapat Layanan Kesehatan Premium, Kena PPN 12%?
Next Article PPN Mau Naik Jadi 12% Diprotes Rakyat, Begini Sikap DPR