REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – TS alias B (35 tahun) seorang warga Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu tak berkutik saat ditangkap polisi di kediamannya. Hal itu setelah aksi pencurian yang dilakukannya berhasil dibongkar polisi.
TS melakukan pencurian emas dan barang lainnya di agen BRILink toko Alvin, Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Tanpa disadarinya, aksinya terekam CCTV dan sidik jari yang ditinggalkannya di lokasi kejadian membuat polisi dengan cepat mengungkap identitasnya.
"Pelaku mengambil satu gelang emas anak, uang tunai, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Fajar Gemilang melalui Kapolsek Tukdana, AKP Junata Tisna Senjaya, Senin (27/7/2026).
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu bermula dari laporan pemilik agen. Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tukdana langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menerapkan metode penyelidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation).
Petugas kemudian melakukan identifikasi sidik jari yang tertinggal pada kaca jendela ventilasi ruang BRILink, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam gerak-gerik pelaku. Dari hasil identifikasi sidik jari dan pendalaman rekaman CCTV itulah, polisi berhasil mengetahui dan menangkap pelaku.
“Tim buru sergap Polsek Tukdana berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Rancajawat,” katanya.

1 hour ago
4














































