Petugas membawa jas partai Golkar.
REPUBLIKA.CO.I, BANDUNG -- Polemik menjelang musyawarah Daerah (musda) Partai Golkar Kabupaten Cianjur muncul diantaranya diduga terjadi maladministrasi atas kebijakan perpanjangan surat keputusan perpanjangan pelaksana tugas. Tujuh pimpinan kecamatan (PK) Partai Golkar bakal mengajukan keberatan resmi ke DPP dan DPD Partai Golkar.
Ketujuh PK tersebut masing-masing berasal dari Kecamatan Cikadu, Cikalongkulon, Bojongpicung, Sukaluyu, Sukanagara, Kadupandak, dan Pagelaran. Lima kecamatan mengalami penerbitan maupun perpanjangan surat keputusan pelaksana tugas, satu kecamatan mengalami perubahan kepengurusan, dan satu kecamatan menghadapi persoalan mosi tidak percaya.
Kelompok PK pro perubahan menduga perubahan kebijakan organisasi terjadi setelah dukungan kepada Metty Triantika sebagai bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur periode 2026–2031.
Kuasa hukum PK Partai Golkar Kabupaten Cianjur Adi Supriadi mengatakan pihaknya menolak dasar hukum yang digunakan DPD Kabupaten Cianjur dalam menerbitkan maupun memperpanjang sejumlah SK PLT. Hal itu berdasarkan juklak/02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Partai Golkar di Daerah khususnya Bab XV Aturan Peralihan Pasal 75.
Ia menyebut pasal 75 ayat 1 menjelaskan bahwa kepengurusan yang masa baktinya telah berakhir otomatis diperpanjang sampai terselenggaranya musyawarah tanpa perlu pembaruan Surat Keputusan. Sementara ayat 2 mengatur penunjukan pelaksana tugas hanya dapat dilakukan apabila pimpinan berhalangan tetap atau melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan partai, serta harus memperoleh persetujuan pimpinan partai dua tingkat di atasnya.
“Kami menilai penerbitan maupun perpanjangan SK PLT harus memenuhi syarat yang sangat ketat. Karena itu kami akan meminta DPP melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proses administrasi yang terjadi di Kabupaten Cianjur,” kata dia pekan ini

2 hours ago
2















































