Jumali Jum'at, 14 Agustus 2026 23:27 WIB

Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, JOGJA— Modus perjudian daring di Indonesia semakin beragam dan mengkhawatirkan. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri baru saja membongkar jaringan judi online internasional yang menggunakan pulsa telepon seluler sebagai alat deposit. Yang lebih mengkhawatirkan, metode ini membuka akses judi bagi siapa saja yang memiliki ponsel—termasuk anak-anak.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan yang pertama kali ditemukan dengan modus deposit pulsa. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (14/8/2026), ia menyampaikan kekhawatirannya bahwa kemudahan akses ini bisa membuat anak-anak terjerat judi online.
"Judi ini bisa diakses dengan pulsa, maka tidak menutup kemungkinan anak-anak kita bisa terjerat atau mungkin bahkan bisa kecanduan dengan judi online," kata Wira dikutip dari Antara.
Kronologi Pengungkapan
Jaringan yang mengoperasikan situs bernama Ujangbet ini bermarkas di server yang berada di Kamboja. Penindakan dilakukan secara serentak di delapan lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan, serta Batam. Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Para tersangka memiliki peran sebagai berikut:
- Penyedia dan pengendali rekening penampung
- Administrator transfer pulsa
- Pengendali administrator pulsa
- Penyedia nomor telepon
- Agen serta penampung pembelian pulsa
Modus Operandi: Pulsa Jadi Alat Penyamaran
Cara kerja jaringan ini terbilang unik. Pemain judi yang mengakses situs Ujangbet dapat melakukan deposit menggunakan pulsa dengan mengirimkannya ke nomor telepon yang tercantum di situs. Pulsa dari para pemain kemudian dikumpulkan oleh administrator di Kamboja.
Administrator di Kamboja selanjutnya menghubungi perantara di Indonesia yang memiliki jaringan agen atau distributor pulsa. Distributor yang terhubung dengan jaringan ini berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Pulsa yang terkumpul kemudian dikonversi menjadi uang rupiah dengan cara dijual kepada agen atau distributor pulsa dengan harga di bawah harga yang ditetapkan penyedia layanan telekomunikasi. Pulsa tersebut selanjutnya dijual kembali ke agen maupun toko pulsa di Indonesia.
"Ini adalah kasus pertama yang mana kasus ini mungkin cukup unik karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman dari rekan-rekan tim penyidik, kita bisa menemukan bahwa metode dalam bermain judi online ini dengan menggunakan deposit pulsa yang ada di handphone para pemegangnya," ujar Wira.
Transaksi Rp890 Miliar dalam Setahun
Berdasarkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi jaringan ini selama periode April 2025 hingga April 2026 mencapai lebih dari Rp890 miliar.
Angka ini merupakan hasil dari penjualan pulsa yang dikumpulkan dari para pemain judi online. Penyidik menduga skema jual beli pulsa ini digunakan untuk menyamarkan uang hasil perjudian daring.
Barang Bukti yang Disita
Dari serangkaian penindakan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 28 unit telepon genggam
- 4 laptop
- 34 buku tabungan
- 34 kartu ATM atau kartu debit
- Valuta asing berbagai pecahan
- Perhiasan emas dan perak sebanyak enam item
- Uang tunai sekitar Rp10 miliar
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait perjudian melalui sistem elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring tersebut.
Imbauan untuk Orang Tua
Di tengah pengungkapan kasus ini, Wira menyampaikan imbauan khusus kepada para orang tua. Ia meminta masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih teliti dalam mengawasi perilaku dan aktivitas daring anak-anak.
"Kami menitipkan pesan moral kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para orang tua, untuk bisa lebih teliti dalam mengawasi perilaku atau tingkah anak-anak kita," katanya.
Pengawasan terhadap penggunaan ponsel oleh anak menjadi krusial mengingat modus deposit pulsa ini sangat mudah diakses. Anak-anak yang memiliki ponsel dengan pulsa bisa tanpa disadari terjerat dalam perangkap judi online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































