Jumhur Siapkan Keppres Mitigasi PHK, Industri Diminta Tahan Diri

4 hours ago 1

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Lingkungan Hidup yang baru dilantik, Mohammad Jumhur Hidayat, memastikan pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK) guna melindungi industri nasional sekaligus menjaga stabilitas tenaga kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur di Istana Negara, Senin (27/4/2026), sebagai respons atas tantangan ekonomi yang berpotensi memicu gelombang PHK di berbagai sektor.

Menurutnya, regulasi ini diharapkan menjadi solusi agar perusahaan tidak menjadikan PHK sebagai langkah instan dalam menghadapi tekanan bisnis. Ia menekankan pentingnya upaya internal sebelum mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja.

“Sebenarnya ada cara di mana sebetulnya bisa dikurangi dulu jam kerja, kemudian satu hari masuk, satu hari tidak, itu kan bagian daripada untuk menghindari dulu PHK,” ujar Jumhur.

Sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur menjelaskan bahwa terdapat sejumlah skema teknis yang bisa diterapkan perusahaan untuk menekan risiko pengurangan tenaga kerja, termasuk penyesuaian jam operasional.

Selain isu ketenagakerjaan, Jumhur juga menyoroti maraknya peredaran barang ilegal yang dinilai menghambat pertumbuhan industri dalam negeri. Ia menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan sektor industri.

“Ilegal-ilegalnya dihajar industri akan tumbuh, kira-kira kayak begitu,” ucapnya.

Jumhur resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Lingkungan Hidup dalam Kabinet Merah Putih, menggantikan Hanif Faisol Nurofiq.

Di luar isu ketenagakerjaan, ia juga menegaskan komitmennya untuk menangani persoalan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah nasional agar sesuai dengan standar global.

Ia optimistis, dengan dukungan penuh dari Presiden, jajaran kementerian dapat menjalankan program prioritas secara efektif, termasuk memastikan keberlanjutan industri tetap berjalan seiring dengan perlindungan tenaga kerja dan penguatan sektor lingkungan hidup di Indonesia.

Mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK) kini menjadi prioritas strategis bagi perusahaan untuk menjaga stabilitas operasional dan reputasi korporasi di tengah fluktuasi ekonomi yang tidak menentu.

Langkah ini tidak hanya berfokus pada upaya efisiensi biaya, tetapi lebih kepada penciptaan solusi kreatif seperti pengurangan jam kerja, pembatasan rekrutmen baru, hingga program pelatihan ulang bagi karyawan agar tetap relevan dengan kebutuhan industri masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|