Kabar Terbaru! Lapor SPT Pakai Coretax Tak Perlu EFIN Lagi

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Setiap wajib pajak RI akan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.

Pelaporan SPT 2025 melalui Coretax yang akan dimulai pada 2026 ini tidak akan lagi menggunakan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN).

Berdasarkan pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, disampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 di tahun depan sudah tidak melalui djponline.pajak.go.id. Namun, sudah melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan demikian EFIN tidak lagi digunakan dalam pengaturan ulang kata sandi (password).

"Tahun depan sudah pakai Coretax, EFIN sudah tidak dipakai," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Selasa (21/1/2025).

Adapun, untuk SPT tahun pajak 2024, wajib pajak harus melapor di DJP Online. Jika wajin pajak lupa EFIN, DJP meminta wajib pajak melakukan hal ini.

Instagram/ditjenpajakriFoto: Instagram/ditjenpajakri
Instagram/ditjenpajakri

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Sebelum itu, anda juga harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili.

Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online.

1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak "[email protected]" (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

2. Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.

3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

4. Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.

Masalah yang sering ditemukan pada masyarakat yang menjadi wajib pajak adalah lupa EFIN. Jika Anda salah satunya terdapat beberapa langkah untuk bisa mendapatkannya lagi.

1. Kalau kamu adalah WP Orang Pribadi bisa kirim permohonan lupa EFIN ke [email protected].

2. Menggunakan alamat email wajib pajak orang pribadi terdaftar dengan subjek email "LUPA EFIN"

3. Wajib mencantumkan: NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, nomor telepon dan melakukan afirmasi

4. Selain itu, EFIN juga bisa didapatkan melalui email kepada kantor pelayanan Pajak (KPP) atau bisa juga menghubungi layanan Kring Pajak 1500-200.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Coretax Jalan Ninja Dongkrak Penerimaan Negara

Next Article Bohong Lapor SPT & Rugikan Negara Rp2,5 M, Pengusaha Ini Dipenjara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|