REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengingatkan masyarakat agar tidak membuang maupun membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Selain berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta, tindakan tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan area di sekitar jalur rel merupakan zona steril yang tidak boleh digunakan untuk berbagai aktivitas masyarakat, termasuk sebagai tempat pembuangan maupun pembakaran sampah.
Menurut dia, tindakan tersebut tidak hanya membahayakan operasional kereta api, tetapi juga melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, warga yang kedapatan mengganggu aktivitas di jalur KA diancam pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta," kata Muhibbuddin dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan pembakaran sampah maupun jerami sisa panen di dekat jalur rel dapat menimbulkan berbagai risiko. Asap tebal yang dihasilkan berpotensi mengganggu jarak pandang masinis, sementara panas dari api dapat merusak kabel optik yang terpasang di sepanjang jalur kereta.
Muhibbuddin mengatakan kabel optik tersebut memiliki fungsi penting sebagai sarana pendukung sistem persinyalan dan keselamatan perjalanan kereta api.
"Jika kabel optik ini sampai rusak, sistem persinyalan kereta akan terganggu. Kondisi ini jelas sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA," ujarnya.
Menurut dia, potensi bahaya semakin meningkat karena wilayah Cirebon saat ini tengah menghadapi cuaca panas disertai angin kencang yang membuat api lebih mudah merambat ke area sekitar rel.
Selain risiko kebakaran, kebiasaan membuang sampah sembarangan juga dapat memicu persoalan lingkungan. Tumpukan sampah berpotensi menyumbat saluran drainase sehingga meningkatkan risiko banjir dan dapat menyebabkan kondisi tanah di sekitar jalur rel menjadi tidak stabil.
Untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan tersebut, KAI Daop 3 Cirebon melakukan patroli rutin di sejumlah titik rawan, membersihkan sampah yang ditemukan di sekitar jalur rel, serta memasang spanduk peringatan di berbagai lokasi strategis.
KAI juga menggandeng kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan edukasi kepada warga mengenai pentingnya menjaga keselamatan operasional kereta api.
Muhibbuddin menegaskan keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel.
"Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengetuk kesadaran masyarakat untuk saling menjaga dan tidak melakukan tindakan yang memicu potensi bahaya," katanya.

2 hours ago
2















































