Kapan PPN 12% Resmi Diberlakukan dan Apa Saja yang Kena?

16 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berjalan pada tahun depan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dia menyampaikan bahwa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Dia pun menekankan kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan.

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari," kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip Jumat (27/12/2024).

Lantas, barang apa saja yang dikenakan PPN 12%?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah "Kita", tepung terigu dan gula industri.

"Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut," ujar Dwi.

Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%. Barang dan jasa tersebut seperti:

  1. Barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran
  2. Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
  3. Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum

Adapun, Dwi menjelaskan pengenaan pajak atas transaksi melalui layanan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS terutang terhadap merchant, bukan konsumen.

Ia pun menegaskan, pengenaan PPN terhadap penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022.

Dwi juga menekankan, yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant. Sebagaimana diketahui, MDR berdasarkan ketentuan Bank Indonesia (BI) adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS.

Biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.

"Nanti merchantnya yang bayar PPN. Berapa jasanya? Bisa jadi 0,1% atau 0,2% dari transaksi dan itu sebenarnya merchantnya yang bertanggung jawab dengan provider," ucap Dwi.

Namun, barang penting bagi perempuan, yakni pembalut atau menstrual pads, tampon serta menstrual cup tetap dikenakan PPN.

"Berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sttd UU HPP, pads menstruasi dan tampon tidak termasuk dalam negative list atau objek pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Artinya, selama ini pads menstruasi telah dikenai PPN 11%," ungkap Dwi.

Dwi juga menegaskan biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, Youtube Premium, dan sebagainya tetap akan dikenakan kenaikan

"Selama ini yang dibayar oleh masyarakat itu sudah ada pajaknya. Jadi, bukan pajak baru lah intinya. Bukan kenaikan terus tiba-tiba 12%. Bukan seperti itu. Kenaikannya 1%," kata Dwi.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Warga RI Berhak Dapat Layanan Kesehatan Premium, Kena PPN 12%?

Next Article Kondisi Pasar Tanah Abang di Tengah Rencana PPN Naik Tahun Depan

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|