Surat Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke pengusaha minta THR dinyatakan hoaks.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah surat berkop Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang meminta perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) beredar luas di media sosial. Dalam surat tertanggal 4 Maret 2026 itu tertulis bahwa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan THR kepada perusahaan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, mengatakan surat itu tidak dikeluarkan oleh institusinya. Dia memastikan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok tak pernah mengeluarkan surat permintaan THR kepada perusahaan.
Saat dilihat Republika, surat itu menggunakan kop dan logo kepolisian mengatasnamakan Polres Tanjung Priok. "Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," kata Aris saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Dia menjelaskan, polisi juga sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) untuk tidak menghiraukan surat yang mengatasnamakan kepolisian itu. Menurut Aris, Aptrindo juga telah mengeluarkan surat klarifikasi agar tidak ada pengusaha yang memberikan THR kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengurus Aptrindo, dan dari Aptrindo juga sudah mengeluarkan surat klarifikasi untuk mencegah jangan ada pihak yang dirugikan," kata Aris.

1 hour ago
1

















































