Kasasi Ditolak, Google Bayar Denda Rp 202,5 Miliar di Indonesia

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Google dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait sistem pembayaran Google Play Billing.

Dengan putusan tersebut, sanksi yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinyatakan tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.

Putusan kasasi tersebut diputus pada 10 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Syamsul Ma'arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.

"Amar putusan kasasi tolak," demikian bunyi singkat kasasi yang tercantum dalam laman resmi lembaga tersebut, dikutip Selasa (17/3/2026).

Dengan ditolaknya kasasi, Google tetap diwajibkan melaksanakan putusan KPPU, termasuk membayar denda sebesar Rp202,5 miliar.

Perkara ini bermula dari penyelidikan inisiatif KPPU terhadap kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing untuk setiap transaksi digital di dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara penuh pada pertengahan 2022.

KPPU menilai, kebijakan tersebut berpotensi menghambat persaingan usaha karena membatasi pilihan pengembang aplikasi dalam menentukan sistem pembayaran.

Selain itu, Google juga mengenakan biaya layanan sekitar 15% hingga 30% dari setiap transaksi digital yang dilakukan melalui platformnya.

Setelah melalui proses penyelidikan dan persidangan, KPPU pada Januari 2025 memutuskan Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam putusan tersebut, Google dinyatakan melakukan praktik monopoli sekaligus penyalahgunaan posisi dominan di pasar distribusi aplikasi berbasis sistem operasi Android di Indonesia.

Selain menjatuhkan denda, KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing serta membuka opsi metode pembayaran alternatif melalui skema User Choice Billing.

Google sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025, namun ditolak. Upaya hukum berlanjut ke tingkat kasasi.

Melalui putusan kasasi yang diputus pada Maret 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut sehingga putusan KPPU tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.

(fab/fab)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|