Kasus Daycare di Yogyakarta, Kemen PPPA Dorong Penguatan Regulasi Pengasuhan Anak

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan yang terjadi di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Kasus itu disebut jadi momentum untuk memperkuat regulasi pengasuhan anak berbasis masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Indra Gunawan, mengatakan setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Karenanya, Kemen PPPA akan mendukung langkah aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan secara transparan serta berkeadilan.

“Kami mendukung upaya aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut secara transparan dan berkeadilan,” kata dia ketika dikonfirmasi Republika, Ahad (26/4/2026).

Ia mengatakan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi, Dinas PPPA Kota, serta UPTD Kota Yogyakarta untuk melakukan asesmen awal terhadap para korban dan keluarganya. Pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis maupun hukum apabila nantinya dibutuhkan. 

Selain penanganan korban, Kemen PPPA juga menilai kasus tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat regulasi pengasuhan anak, khususnya pengasuhan berbasis masyarakat seperti daycare dan tempat penitipan anak. Menurut dia, butuh payung hukum yang mengatur hal tersebut. 

“Dibutuhkan payung hukum yang mengatur pengasuhan terutama pengasuhan berbasis masyarakat,” kata Indra.

Ia menilai, pemerintah selama ini telah mengembangkan standar pengasuhan ramah anak melalui program Taman Asuh Ramah Anak. Namun, implementasinya masih perlu diperluas hingga pemerintah daerah.

“Kami telah mengembangkan standar-standar pengasuhan yang ramah anak melalui taman asuh ramah anak yang masih perlu lebih disosialisasikan sampai ke pemerintah kabupaten/kota,” kata dia.

Berdasarkan data Kemen PPPA, kebutuhan terhadap daycare meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif. Di sisi lain, kualitas layanan masih belum mumpuni. 

Berdasarkan catatan Kementerian PPPA, sekitar 44 persen dari seluruh daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas. Sementara itu, hanya 30,7 persen daycare yang memiliki izin operasional. Tak hanya itu, baru sebanyak 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum. 

Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi. Di sisi lain, proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus.

Jaringan Perempuan untuk Negara Peduli Pengasuhan atau Jaga Pengasuh meminta pemerintah menyediakan fasilitas daycare yang aman dan gratis untuk ibu-ibu pekerja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|