Kasus Kuansing, KPK Telusuri Pemberian Uang ke Kemenhut

1 hour ago 3

Newswire

Newswire Sabtu, 15 Agustus 2026 16:47 WIB

Kasus Kuansing, KPK Telusuri Pemberian Uang ke Kemenhut

Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara/Muhammad Adimaja

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan perkara yang menjerat sejumlah pejabat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kali ini, penyidik mendalami dugaan pemberian uang dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada pihak Kementerian Kehutanan serta proses pengembalian uang tersebut.

Pendalaman dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi pada Jumat (14/8/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara yang saat ini sedang ditangani.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi difokuskan pada dugaan penyerahan uang kepada pihak Kementerian Kehutanan dan proses pengembalian yang kemudian terjadi.

“Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut, dan pengembaliannya,” kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Empat Saksi Diperiksa Penyidik

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, KPK memanggil empat orang saksi yang dinilai memiliki informasi terkait perkara yang sedang didalami penyidik.

Keempat saksi yang diperiksa terdiri atas Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing Fahdiansyah, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan berinisial RAN, serta NOV yang berasal dari pihak swasta.

Keterangan para saksi tersebut digunakan penyidik untuk melengkapi rangkaian fakta yang sedang dikumpulkan dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Kepala Cabang Pekanbaru pada PT Clipan Finance Indonesia berinisial PTU tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Untuk saksi PTU tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. Penyidik akan jadwalkan ulang,” katanya.

Bermula dari OTT pada Juni 2026

Perkembangan penyidikan ini tidak terlepas dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 1 Juli 2026. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain perkara suap, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang diduga berhubungan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Amplop Tertutup Saat Audiensi dengan Menteri Kehutanan

Dalam perkembangan perkara tersebut, nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sempat muncul setelah menjelaskan adanya amplop tertutup yang ditinggalkan seusai audiensi dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.

Menurut penjelasan Raja Juli Antoni, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan pertemuan.

Setelah mengetahui adanya amplop tersebut, Raja Juli Antoni memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan barang tersebut tanpa mengetahui isi yang berada di dalamnya.

Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli Antoni pada 12 Juni 2026.

KPK Telusuri Uang yang Diduga Berasal dari Amplop

Penolakan terhadap dugaan gratifikasi itu kemudian dilaporkan Raja Juli Antoni kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, laporan tersebut tidak diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena materi yang dilaporkan telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik.

KPK selanjutnya melakukan serangkaian pendalaman untuk menelusuri asal-usul uang yang diduga berkaitan dengan amplop tersebut.

Pada 8 Juli 2026, penyidik menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi.

KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya berada di dalam amplop dan telah dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Agustus 2026 menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai keterkaitan antara dugaan pemberian uang, proses pengembalian amplop, serta dugaan gratifikasi yang saat ini masih terus didalami dalam perkara yang melibatkan sejumlah pihak di Kabupaten Kuantan Singingi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|