Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

4 hours ago 5

Newswire

Newswire Selasa, 08 September 2026 12:57 WIB

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah) tiba untuk menghadiri panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Antara/Nadia Putri Rahmani

Harianjogja.com, JAKARTA— Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (8/9/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan kliennya diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyampaikan Febrie tetap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan meskipun pemanggilan terhadap kliennya didasarkan pada penetapan tersangka oleh instansi lain dan putusan praperadilan.

“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun pak FA (Febrie Adriansyah) akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” katanya.

Febrie Adriansyah Tiba di Gedung Kejagung

Berdasarkan pantauan, Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 10.02 WIB.

Mantan Jampidsus tersebut terlihat mengenakan rompi berwarna merah muda untuk tahanan pidana khusus Kejaksaan. Tangannya juga tampak dalam kondisi terborgol.

Sebelum memasuki gedung, Febrie sempat menyunggingkan senyum kepada para pewarta yang berada di lokasi.

Kejagung Terbitkan Sejumlah Sprindik

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI.

Dalam perkara korupsi penanganan perkara PT ASABRI, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.

Sementara itu, pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.

Selain tiga sprindik tersebut, Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi.

Sprindik keempat diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|