Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI Terkait Dugaan Korupsi Hutan

59 minutes ago 3

Newswire

Newswire Jum'at, 18 September 2026 17:27 WIB

Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI Terkait Dugaan Korupsi Hutan

Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menyita 11 mobil dari PT PSMI terkait kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung pada Kamis (17/9/2026). Antara/HO-Kejaksaan Agung

Harianjogja.com, JAKARTA— Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menyita 11 mobil dari PT PSMI terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

Penyitaan terhadap kendaraan tersebut dilakukan tim penyidik pada Kamis (17/9/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan informasi tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Sebanyak 11 kendaraan yang disita terdiri atas berbagai jenis mobil penumpang dan kendaraan operasional. Kendaraan tersebut meliputi satu unit Honda CR-V RM3, satu unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4x4, satu unit Toyota Innova Zenix, satu unit Honda CR-V RS58, satu unit Toyota Kijang Innova 2.0 V, dan satu unit Honda CR-V RM3.

Kemudian, penyidik juga menyita satu unit Toyota Alphard 2.5, satu unit Toyota Kijang Innova G, satu unit Mitsubishi Canter FE 71 N (4x2) M/T, satu unit Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4x4) M/T, serta satu unit Mitsubishi Xpander.

"Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh tim penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Anang.

Perkara Diambil Alih Jampidsus

Penyitaan 11 mobil tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung diketahui telah mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar sebelumnya menjelaskan konstruksi perkara tersebut. Perkara bermula ketika PT Inhutani V Lampung memperoleh izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri.

Izin tersebut diberikan untuk areal seluas lebih kurang 55.157 hektare yang termasuk dalam kategori hutan produksi.

Namun, Saiful mengatakan PT PSMI sejak 2007 secara melawan hukum melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan.

Pengelolaan tersebut dilakukan dengan membuka hutan dan memanfaatkan hasil hutan melalui pembangunan perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektare.

BPK Temukan Perbuatan Melawan Hukum

Persoalan pemanfaatan kawasan hutan tersebut kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pada 2013, BPK melakukan audit dan menemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pemanfaatan lahan hutan.

Atas temuan tersebut, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pola kemitraan bersama PT Inhutani V Persero.

MoU tersebut berisi kesepakatan pembangunan hutan tanaman tumpang sari dengan pemberlakuan perjanjian secara surut atau backdate sejak 2007 hingga penandatanganan MoU pada 2013.

"Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya surut sejak tahun 2007," katanya.

Saiful menekankan perbuatan PT PSMI yang membuka kawasan hutan, menguasai lahan, serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, 11 mobil yang disita dari PT PSMI kini telah diamankan tim penyidik Kejaksaan Agung untuk kepentingan pembuktian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|