
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Robby Fathan\r\n\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah segera memasuki tahap persidangan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (18/9/2026). Tim hukum Febrie menyatakan telah menyiapkan alat bukti untuk membantah tudingan penuntut umum.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara Febrie dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Setelah pelimpahan, penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan dan administrasi yang diperlukan sebelum perkara dibawa ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tim hukum Febrie menilai persidangan akan menjadi ruang untuk menguji seluruh barang bukti serta tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Mereka menyatakan siap menguji perkara tersebut secara detail di hadapan persidangan.
“Karena di tahapan berikutnya kita mulai akan menguji setiap detail klaim, setiap detail bukti, setiap detail tuduhan-tuduhan, setiap detail dugaan-dugaan yang disangkakan pada Pak FA sebelumnya,” ujar Febrie di Kejari Jaksel, Jumat (18/9/2026).
Tim Hukum Soroti Proses Penyidikan
Febri mengatakan persidangan nantinya diharapkan berlangsung secara terbuka dan objektif untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara yang menyeret kliennya. Tim hukum Febrie juga berharap seluruh proses berjalan secara objektif dan fair.
Harapan tersebut disampaikan karena tim hukum mengaku menemukan sejumlah persoalan hukum dan kejanggalan selama proses penyidikan perkara Febrie.
"Kalau di proses penyidikan ditemukan kemarin banyak sekali persoalan hukum dan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, kita tentu saja berharap proses yang objektif dan fair bisa berjalan di tahap berikutnya," imbuhnya.
Febri juga mengingatkan penuntut umum agar barang bukti yang diajukan dalam persidangan tidak didasarkan pada asumsi maupun spekulasi. Menurutnya, keterkaitan antara barang bukti dan tindak pidana harus dapat diterangkan secara jelas dalam proses persidangan.
“Barang bukti dalam proses pidana itu tidak boleh bersifat asumsi, tidak boleh bersifat spekulasi, dan tidak boleh bersifat, kalau dalam bahasa sehari-hari, cocoklogi,” katanya.
Berkas Febrie Telah Dinyatakan P-21
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dkk. beserta barang bukti (tahap II) ke Kejari Jakarta Selatan, Jumat.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menjelaskan berkas perkara Febrie telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum sebelum pelimpahan tahap II dilakukan.
"Baru saja hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan," ujar Anang di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara memasuki tahapan yang menjadi kewenangan penuntut umum. Selanjutnya, penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan akan menyusun surat dakwaan serta administrasi lain yang diperlukan untuk kepentingan persidangan.
Berkas Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Anang mengatakan setelah surat dakwaan dan seluruh administrasi selesai, penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tahapan tersebut dijadwalkan dilakukan dalam waktu 20 hari ke depan. Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor menjadi tahapan berikutnya sebelum perkara Febrie Adriansyah memasuki persidangan.
"20 hari ke depan, nanti penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya.
Dengan demikian, perkara Febrie Adriansyah kini telah melewati tahap penyidikan dan pelimpahan tersangka serta barang bukti. Tim hukum menyatakan akan menggunakan persidangan untuk menguji setiap detail klaim, bukti, tuduhan, dan dugaan yang sebelumnya disangkakan kepada kliennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































