Rabu 11 Feb 2026 15:00 WIB
Red: tim video
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Limbah Sawit
Kasus ini terkait dengan dugaan manipulasi kode pajak di bea dan cukai dalam ekspor minyak mentah kelapa sawit menjadi limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME). Dalam kasus ini tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menebalkan angka kerugian keuangan negara mencapai Rp10 triliun sampai Rp14 triliun sepanjang 2022 sampai dengan 2024. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi menyampaikan, dari 11 tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah para pejabat bea dan cukai di wilayah. Pertama, tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan Industri Hasil Hutan pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kedua, FJR yang dijerat tersangka selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga, MZ tersangka yang menjabat selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru, Riau. Delapan tersangka lainnya dari pihak swasta, di antaranya ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS, serta ERW yang dijerat tersangka terkait perannya sebagai Direktur PT BMM. Lainnya adalah tersangka FLX selaku Direktur Utama (Dirut) PT AP dan Head Commerce PT AP, tersangka RND selaku Direktur PT TAJ. Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO sekaligus pemegang saham PT Green Product International (GPI). Tiga tersangka swasta lagi, VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya (SIP), tersangka RBN selaku Direktur PT CKK, dan terakhir YSR yang dijerat tersangka terkait perannya sebagai Dirut PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP. Reporter: Bambang Noroyono Editor: Mas Alamil Huda Video Editor: Pangeran Arga #Republika #DailyNews #Kejagung #CekRepublikaAja #RepublikaOfficial

3 weeks ago
16

















































