Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) importasi gula di Kementerian Perdagangan, tahun 2015 - 2016, yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong. Kejagung juga mengungkapkan keterlibatan Thomas dalam kasus itu.
"Tim penyidikan Kejagung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, saat konferensi pers kemarin, dikutip Selasa (21/1/2025).
Sembilan tersangka itu antara lain :
1. TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products
2. WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
3. HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
4. IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
5. TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene
6. HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International
7. ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
8. HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
9. ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama
Tujuh dari tersangka seperti TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH, dan ES langsung ditahan di rutan Salemba selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 20 Januari 2025. Sedangkan tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), dan Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB), masih belum dilakukan penahanan.
"HAT dan ASB saat ini tengah dilakukan pencarian untuk mengetahui dicari dimana mereka saat ini," katanya.
Lebih lanjut sembilan tersangka ini dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2021 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
Menurut Abdul Qohar, Kejagung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung temuan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu juga bertambah. Semula dalam risalah hasil ekspor awal kerugian negara akibat kasus senilai Rp 400 miliar kini bertambah menjadi Rp 578.105.411.622, 47.
"Setelah sembilan perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari Rp 400, dan ini sudah fix, nyata, rill," kata Abdul Qohar.
Kronologi Penetapan 9 Tersangka
Abdul Qohar menyatakan bahwa kasus ini bermula saat rapat koordinasi antar kementerian pada 2 Mei 2015. Saat itu kesimpulan rapat menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi pada tahun 2015 itu tersangka TWN selaku Direktur Utama PT AP (Angles Products) mengajukan permohonan persetujuan impor gula konsumer sebanyak 150 ribu ton," katanya.
Kemudian Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan kala itu memberikan izin impor kepada PT AP. Perusahaan ini juga diizinkan untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putuh (GKP). Padahal saat itu yang hanya diperbolehkan melakukan importasi gula hanya BUMN.
"Gula kristal mentah itu dilakukan impor tanpa melalui rapat dengan instansi terkait, serta tanpa rekomendasi dari menteri perindustrian," katanya.
Lebih lanjut, pada 28 Desember 2015 telah dilakukan rapat koordinasi bidang perekonomian yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah potensi kekurangan GKP 200 ribu ton periode Januari - April 2016. Meski pada rapat tidak memutuskan bahwa perlunya importasi GKP.
Kemudian pada bulan November - Desember 2025, lanjut Qohar, tersangka CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta gula. Yaitu, PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, dan PT PDSU, PT MT, PT DSI, dan PT BMM di gedung Equality Tower, SCBD, Jakarta. Guna menunjuk pihak yang akan melakukan importasi gula.
"Pertemuan itu dilakukan sebanyak 4 kali untuk ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor gula kristal mentah untuk kemudian diolah menjadi gula kristal putih," katanya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Qohar juga memberikan penjelasan terhadap peran yang dilakukan oleh Tom Lembong. Menurutnya pada Januari 2016 Thomas menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melakui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
Pemebuhan stok itu dilakukan dengan cara memasok atau mengolah gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih sebanyak 300 ribu ton.
"Jadi penugasannya baru belakangan setelah mereka lakukan rapat empat kali untuk ditujuk sebagai importir," katanya.
Lalu, PT PPI memberikan perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan swasta itu, untuk melakukan importasi GKM. Padahal dalam rangka untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya yang diimpor GKP secara langsung dan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan BUMN.
"Setelah, delapan perusahaan swasta itu mengimpor dan mengelola GKM menjadi GKP, kemudian PT PPI selolah-oleh membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual perusahaan swasta kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya," sebutnya.
Bahkan penjualan gula yang dilakukan sebesar Rp 16.000 per kilogram, lebih tinggi dari HET saat itu sebesar Rp 13.000 per kilogram. Penjualan gula itu juga tidak dilakukan melalui operasi pasar.
Abdul Qohar juga mengungkapkan PT PPI mendapatkan fee dari 8 perusahaan sebesar Rp 105 per kilogram.
TWN juga disebut kembali mengajukan permohonan persetujuan impor GKM pada 8 Maret 2016 sebesar 105 ribu ton dan pada 8 April 2016 sebesar 157,5 ribu ton untuk dioleh menjadi GKP. Permintaan itu diduga disetujui oleh Thomas Lembong tanpa melakui Rapat Koordinasi dan rekomendasi dari kementerian terkait.
Pada 28 April 2016, pihak swasta ini kembali melakukan importasi. Tersangka TWN, WN, HS, IS, dan ES, TSEP, dan HFH meminta untuk mengimpor 200 ribu ton GKM yang diolah menjadi GKP. Sedangkan tersangka ASB meminta persetujuan impor 110 ribu ton GKP pada 7 Juni 2016 dan HFH 20 ribu ton GKP pada 29 Juni 2016. Permintaan itu disetujui oleh Thomas Lembong yang menjabat sebagai menteri perdagangan.
"Pemberian persetujuan impor tersebut diberikan tanpa adanya rekomendasi dari menteri perindustrian," katanya.
Abdul Qohar mengatakan atas tindakan itu impor gula yang disetujui oleh Thomas Lembong dan lainnya untuk stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula tidak tercapai. Namun memberikan keuntungan kepada pihak swasta dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
(emy/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Tom Lembong Jadi Saksi Mahkota Impor Gula
Next Article Ditetapkan Tersangka, Tom Lembong Langsung Ditahan di Rutan Salemba!