REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menetapkan besaran zakat fitrah senilai Rp 40 ribu per jiwa untuk tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 309/Kk.22.05/BA.00/02/2026 yang ditandatangani Kepala Kemenag Morowali Marwiah, sebagaimana dikutip di Palu, Senin (23/2/2026).
Dalam surat itu disebutkan besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang tunai, nilainya sebesar Rp 37.500 per jiwa. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 45.000 per hari.
Marwiah mengatakan pengumpulan zakat fitrah dan fidyah dimulai sejak 1 Ramadhan 1447 H yang bertepatan dengan 19 Februari 2026.
"Agar umat Muslim menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyempurnaan ibadah puasa Ramadhan," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Morowali, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada lembaga pemerintah maupun swasta, serta UPZ yang berada di masjid di masing-masing wilayah.
Lebih lanjut, ia menyampaikan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Morowali telah diminta untuk meneruskan informasi tersebut kepada para imam masjid. Selain itu, para KUA juga diminta melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat mal, infak, sedekah, dan fidyah kepada pihak terkait.
Surat penetapan itu ditujukan kepada para imam masjid, badan amil zakat atau UPZ, serta penyuluh agama Islam se-Morowali. Tembusan surat disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Bupati Morowali, dan Ketua Baznas Morowali.
sumber : Antara

2 hours ago
1

















































