Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melelang dua mobil dan satu motor melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Harga jual kendaraan roda empat dimulai dari limit Rp 35 juta hingga Rp 440 juta.
Dikutip dari @ditjenkn di Instagram, Selasa (21/1/2025), DJKN melalui KPNKL Manado dan Medan menawarkan 1 unit Mazda MX-5 di Manado dengan nilai limit Rp 440 juta. Lelang akan dilakukan pada 4 Februari 2025 pada pukul 08.00 WIB. Uang jaminan lelang nilainya (UJL) mencapai Rp 132 juta. Batas penerimaan UJL pada 3 Februari 2025.
"Satu unit mobil Mazda MX-5 bukti kepemilikan BPKP No: N-09174933 19 Maret 2018 berlokasi di Kelurahan Sario Kotabaru, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara," papar Ditjen DJKN, Selasa (21/1/2025).
Foto: roda empat dan roda yang akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Manado dan KPKNL Medan. (Instagram/Ditjenkn)
roda empat dan roda yang akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Manado dan KPKNL Medan. (Instagram/Ditjenkn)
Kedua, KPNKL Medan menawarkan 1 unit Mobil Isuzu/TBR 541 Touring 25 Tahun 2003 di Kota Medan senilai Rp 35 juta. Adapun UJL ditetapkan sebesar Rp 17,5 juta dan batas penerimaan UJL sebesar 23 Januari 2025.
Kemudian, KPNKL Medan juga menawarkan 1 unit Honda NF 128 TRF Sepeda Motor dengan nilai limit Rp 6,51 juta. UJL-nya dipatok Rp 3,25 juta dan batas penerimaan UJL pada 6 Februari 2025.
"Bagi #SobatKaeN yang berminta ikut lelang namun belum mengetahui caranya, silakan cek sorotan "Ikut Lelang"," papar DJKN dalam laman Instagram resminya.
Foto: roda empat dan roda yang akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Manado dan KPKNL Medan. (Instagram/Ditjenkn)
roda empat dan roda yang akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Manado dan KPKNL Medan. (Instagram/Ditjenkn)
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video : Komentar Sri Mulyani Gagal Dapat Rp 75 T Imbas PPN Batal Naik
Next Article Kemenkeu Perpanjang Waktu Pendaftaran CPNS 2024, Meterai Tempel Boleh!