
Foto ilustrasi hak kekayaan intelektual dibuat dengan artificial intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY berencana memperluas layanan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di Yogyakarta melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di sejumlah titik strategis. Program ini menyasar perguruan tinggi, UMKM, koperasi, hingga komunitas seni budaya di DIY.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan pengembangan sentra layanan tersebut akan dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi swasta serta pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah DIY.
“Kami memohon dukungan penuh dari pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota, untuk pengembangan sentra ini di kampus-kampus,” ujarnya selepas bertemu dengan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X di Gedhong Pare Anom, Kompleks Kepatihan, Kamis (7/5/2026).
DIY Miliki Balai Kekayaan Intelektual
Agung menyebut DIY saat ini menjadi satu-satunya daerah yang telah memiliki Balai Kekayaan Intelektual sendiri. Keberadaan fasilitas tersebut dinilai perlu dimanfaatkan untuk mendorong masyarakat lebih aktif mendaftarkan hak paten, merek, maupun hak cipta atas karya yang dimiliki.
Menurut dia, perlindungan hak kekayaan intelektual bukan hanya persoalan administrasi, melainkan investasi ekonomi jangka panjang yang dapat memberikan nilai tambah bagi para inovator lokal.
“Kita tidak menduga bahwa sesuatu yang mungkin saat ini terlihat kecil, nantinya bisa menjadi besar. Jika ini tidak kita berikan pelindungan melalui pendaftaran, potensi tersebut sangat rawan diambil alih oleh pihak lain,” jelasnya.
Lindungi Inovasi dan Karya Kreatif
Agung menilai banyak inovasi lokal yang memiliki peluang besar berkembang di masa depan. Namun tanpa perlindungan hukum yang kuat, karya kreatif tersebut berisiko diklaim atau dimanfaatkan pihak lain secara sepihak.
Karena itu, Kemenkum DIY berkomitmen memberikan perlindungan sejak dini agar para pelaku kreatif dan inovator dapat menikmati hasil karyanya secara aman dan berkelanjutan.
Sasar UMKM hingga Kampus
Program perluasan layanan HKI ini juga dilakukan dengan strategi jemput bola yang menyasar UMKM, koperasi, serta civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi. Melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), hasil riset dosen dan mahasiswa akan dihimpun untuk didorong memperoleh hak paten.
Selain produk usaha dan inovasi teknologi, Kemenkum DIY juga menargetkan perlindungan terhadap karya seni budaya. Bahkan, karya seni seperti tari tradisional dapat didaftarkan sebagai kekayaan cipta agar memperoleh perlindungan hukum dari pemerintah.
Sri Paduka Dukung Sosialisasi HKI
Agung mengatakan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyambut positif pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual tersebut. Pemerintah daerah disebut mendukung upaya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat, khususnya generasi muda dan mahasiswa.
Selain itu, Sri Paduka juga mengingatkan pentingnya pelayanan pendaftaran HKI yang mudah, cepat, dan transparan agar dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
“Sri Paduka tadi mengharapkan kami lebih aktif mengenalkan program Hak Intelektual ini, terutama kepada kalangan mahasiswa dan kaum muda,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































