KemenPPPA Perketat Dispensasi Kawin untuk Cegah Perkawinan Anak

17 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus mencegah praktik perkawinan anak, termasuk melalui pengetatan mekanisme dispensasi kawin yang berorientasi pada perlindungan anak. Upaya ini penting mengingat perkawinan anak merupakan praktik yang melanggar hak anak dan membawa dampak serius bagi kehidupan anak.

"Perkawinan anak tidak dapat dinormalisasi dalam kondisi apa pun karena melanggar hak anak dan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup, tumbuh kembang, serta masa depan anak. Negara berkewajiban mencegah praktik ini sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang telah berada dalam situasi tersebut," kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Data nasional menunjukkan tren penurunan angka perkawinan anak di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perkawinan anak tercatat menurun dari 6,92 persen pada 2023 menjadi 5,90 persen pada 2024, melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 sebesar 8,74 persen.

Namun demikian, praktik perkawinan anak masih terjadi, termasuk dalam bentuk perkawinan tidak tercatat.

"Penurunan angka ini patut diapresiasi, namun upaya pencegahan dan penanganan masih perlu diperkuat. Pasalnya, perkawinan anak masih terjadi dan menimbulkan dampak serius seperti terputusnya pendidikan, risiko kesehatan reproduksi, meningkatnya kematian ibu dan bayi, stunting, serta kemiskinan antargenerasi yang mengancam kualitas pembangunan sumber daya manusia Indonesia," ujar Pribudiarta.

Dikatakannya, dispensasi kawin merupakan bagian penting dari upaya pencegahan perkawinan anak.

Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, yang bertujuan menjamin perlindungan hak anak dalam sistem peradilan.

"Melalui Perma ini, dispensasi kawin diposisikan sebagai garda terakhir pencegahan perkawinan anak, bukan sekadar proses administratif. Hakim wajib memastikan kepentingan terbaik bagi anak dengan mendengarkan suara anak, menggali persetujuan secara sadar, serta menilai kesiapan psikologis, kesehatan fisik dan mental, hingga kondisi sosial dan ekonomi," kata Pribudiarta.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|