Kementerian ESDM akan Tetapkan 313 Wilayah Pertambangan Rakyat

2 hours ago 3

Warga menambang material yang diduga mengandung emas di kawasan perbukitan Sekotong, Lombok Barat, NTB, Rabu (9/7/2025). Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat dengan berencana membuat legalitas sejumlah kawasan perbukitan Sekotong sebagai tambang rakyat ramah lingkungan tanpa menggunakan merkuri melalui sistem kelola dibawah kendali koperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan 313 wilayah pertambangan rakyat (WPR) berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi yang dilakukan terhadap WPR usulan pemerintah daerah. Dari sejumlah 313 WPR tersebut, sejumlah 121 blok berada di Sumatera Barat, 129 blok berada di Kalimantan Tengah dan 63 blok di Sulawesi Utara. 

“Gubernur Sumatera Barat mengusulkan terhadap 332 blok WPR dan itu berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi akan ditetapkan 121 blok,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Selain Sumatera Barat, Yuliot memaparkan wilayah pertambangan Kalimantan Tengah sesuai dengan keputusan Menteri ESDM Nomor 109.K/MB.01/MEM.B 2022 tanggal 21 April 2021 tentang penetapan wilayah pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah.

Gubernur Kalimantan Tengah mengusulkan perubahan terhadap 129 blok WPR dan ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi.

Untuk wilayah pertambangan Sulawesi Utara, Yuliot menyampaikan sesuai dengan keputusan Menteri ESDM nomor 105.K/MB.01/MEM.B 2022 tanggal 21 April 2022 tentang penetapan wilayah pertambangan Provinsi Sulawesi Utara.

Gubernur Sulawesi Utara mengusulkan perubahan terhadap 63 blok WPR yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi.

“Gubernur Sumatera Utara belum mengajukan penambahan WPR dan tercatat sembilan blok WPR yang telah ditetapkan di dalam Kepmen Wilayah Pertambangan tahun 2022 dan akan ditetapkan kembali apabila tidak ada usulan perubahan,” kata Yuliot.

Dalam kesempatan tersebut, Yuliot menjelaskan bahwa wilayah pertambangan ditetapkan oleh pemerintah pusat setelah ditentukan oleh pemerintah daerah provinsi, sesuai dengan kewenangannya.

Penetapan wilayah pertambangan tersebut, kata Yuliot, juga dikonsultasikan dengan DPR RI.

“Penetapan wilayah pertambangan ini ditunggu oleh pemerintah provinsi dalam rangka penyusunan rangka Penyesuaian Wilayah Pertambangan Tahun 2025 dan Penyesuaian Rencana Tata Ruang Provinsi,” kata dia.

Wilayah pertambangan merupakan bagian wilayah hukum pertambangan yang menjadi dasar penetapan kegiatan usaha pertambangan.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|