Jakarta, CNBC Indonesia - Ketidakpatuhan pajak menjadi salah satu masalah di Indonesia, yang menyebabkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi salah satu yang terendah di dunia, versi Bank Dunia atau World Bank. Bahkan, membuat ratusan triliun potensi penerimaan pajak melayang.
Hilangnya potensi penerimaan pajak akibat ketidakpatuhan ini tercermin dari lebarnya kesenjangan pajak untuk jenis PPN dan PPh Badan yang rata-ratanya mencapai 6,4% dari produk domestik bruto (PDB) atau setara Rp 944 triliun untuk periode pengamatan 2016-2021.
Nilai ini diungkap Bank Dunia dalam dokumen kajian kebijakan yang berjudul "Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia". Laporan itu dipublikasikan Bank Dunia pada 2 Maret 2025, dan ditulis oleh Rong Qian dan Grzegorz Poniatowski.
"Kesenjangan kepatuhan PPh Badan dan PPN berkontribusi terhadap 58% dari total penerimaan nominal yang hilang untuk kedua instrumen pajak tersebut," sebagaimana dikutip Kamis (27/3/2025).
Dalam mengukur besarnya nilai kesenjangan pajak itu, Bank Dunia mempertimbangkan indikator kesenjangan kepatuhan atau compliance gap serta kesenjangan kebijakan atau policy gap untuk jenis pajak PPN dan PPh Badan. Dua jenis pajak itu menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak sebesar 66% dari total setoran pajak.
Kesenjangan kepatuhan atau compliance tax itu sendiri ialah selisih antara pajak yang seharusnya dibayar dan pajak yang benar-benar dibayar atau dilaporkan. Sedangkan kesenjangan kebijakan atau policy gap merupakan indikator yang menggambarkan hilangnya potensi penerimaan pajak karena struktur kebijakan yang tidak efektif.
"Ketidakpatuhan memiliki dampak yang lebih besar pada pendapatan PPN dan PPh Badan dibandingkan dengan kesenjangan kebijakan. Kesenjangan kepatuhan PPh Badan dan PPN berkontribusi terhadap 58% dari total pendapatan nominal yang hilang," tulis Bank Dunia dalam laporannya.
Bank Dunia mencatat rata-rata kesenjangan kepatuhan dalam jenis pajak PPN mencapai Rp 386 triliun per tahun selama periode pengamatan 2016-2021. Sedangkan rata-rata kesenjangan kebijakan untuk PPN mencapai Rp 138 triliun per tahun. Dengan demikian potensi kehilangan setoran pajak dari sisi itu saja senilai Rp 524 triliun per tahun.
Adapun untuk jenis PPh Badan, menurut Bank Dunia, mencatatkan rata-rata kesenjangan kepatuhan senilai Rp 161 triliun per tahun selama periode pengamatan, sedangkan kesenjangan kebijakannya senilai Rp 258 triliun per tahun. Sehingga total hilangnya potensi pajak dari jenis ini Rp 419 triliun per tahun.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini: