REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kasus salah tangkap terhadap AK, anak kiai pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cigudeg, Bogor berbuntut panjang. Warga yang marah sempat menggeruduk Polsek Parung Panjang, sementara tiga anggota polisi telah mendapat hukuman.
Bagaimana kasus itu terjadi? Republika.co.id telah mewawancarai seorang santri Ponpes milik ayah korban, Ali yang mengetahui kejadian tersebut sejak awal.
Ali mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban AK pulang ziarah ke pondok pesantren pada Kamis (25/12/2025) malam. Tiba-tiba muncul sejumlah orang yang mengaku polisi, masuk ke area Ponpes. Belakangan diketahui mereka adalah Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN.
Tanpa basa basi, para petugas itu langsung menangkap AK dengan tuduhan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). "Sebenarnya kita sudah kasih penjelasan kalau beliau (AK) bukan maling. Cuman tetap saja dibawa,” sesal Ali ditemui di Ponpes tersebut, Senin (29/12/2025).
Suasana sempat tegang karena para penghuni Ponpes sempat meragukan keterangan dari para petugas. Mereka, kata Ali, mengaku sedang menyelidiki kasus curanmor yang diduga kuat pelakunya berada di area pondok pesantren.
Namun, para petugas abai terhadap penjelasan pihak Ponpes tentang keberadaan AK malam itu. “Jadi salah tangkap. Orang anak kiai kok masa iya maling motor. Soalnya memang katanya ada maling motor yang lari ke sini (pesantren), jadi beliau ini dikira salah satu maling motor juga,” kata Ali.
AK kemudian menjalani pemeriksaan di Polsek Parung Panjang. Setelah tidak ditemukannya bukti kuat yang mengaitkannya dengan kasus curanmor, AK dibebaskan dan dijemput oleh pihak keluarga.
Namun, AK yang tidak terima dengan perlakuan sejumlah polisi tersebut membuat laporan di Polres Bogor. "Didampingi keluarga dan perangkat desa," kata dia.
Ali mengungkapkan, pejabat Polsek Parung Panjang sempat berjanji akan datang meminta maaf secara langsung ke pihak AK dan keluarga. Namun, mereka tidak kunjung datang. "Ada yang ke sini satu orang, cuma perwakilan polisi Cigudeg saja," kata dia.
Karena itu, pada Jumat (26/12/2025), warga bersama santri memutuskan mendatangi Polsek Parung Panjang guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban pihak kepolisian. “Sudah janji mau ke sini, cuman enggak datang-datang. Akhirnya ya udah warga pada ke sana (Polsek)," katanya.
Untuk diketahui, laporan dari pihak korban ditindaklanjuti oleh kepolisian. Polres Bogor telah memeriksa korban dan melaksanakan sidang disiplin terhadap Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN. Hasilnya, ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Sanksi berat yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rumah Tahanan Polres Bogor. Kemudian, dimutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun penuh.
Republika.co.id telah mencoba menghubungi pejabat terkait di Polres Bogor untuk mengonfirmasi detail penindakan terhadap para personel tersebut. Namun, telepon dan pesan singkat yang dikirim belum mendapat balasan.

3 hours ago
2
















































