Diskon Pupuk Subsidi Dipastikan Berlanjut Tahun Depan

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan kebijakan diskon harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen tetap berlaku pada tahun 2026 untuk seluruh jenis pupuk yang ditetapkan pemerintah. Kepastian itu disampaikan usai penandatanganan Perjanjian Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026 antara Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan PT Pupuk Indonesia di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia Robby Setiabudi Madjid menegaskan, penerapan diskon tersebut telah masuk dalam ketentuan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan. Kebijakan harga ini menjadi bagian dari kesiapan operasional penyaluran pupuk bersubsidi yang dimulai serentak sejak awal tahun.

“Untuk Urea, NPK, NPK formula khusus, ZA, dan organik tetap mendapatkan diskon 20 persen. Jadi, masih lanjut diskonnya,” kata Robby.

Kebijakan diskon harga pupuk bersubsidi tersebut berjalan seiring dengan penetapan anggaran pupuk bersubsidi tahun 2026 sebesar Rp46,87 triliun. Anggaran itu dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian dan perikanan yang mulai dapat ditebus petani dan pembudidaya ikan per 1 Januari 2026.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Jekvy Hendra menyampaikan, postur anggaran telah disusun dengan memperhitungkan kebijakan penurunan harga tersebut. Pemerintah memastikan anggaran yang tersedia cukup untuk menutup selisih harga pupuk akibat diskon yang diberikan kepada penerima manfaat.

“Secara postur anggaran sudah ditetapkan, alokasi pengurangan 20 persen itu berlaku dan telah disesuaikan dengan draf anggaran berjalan,” ujar Jekvy.

Ia menjelaskan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2026 mencapai 9,55 juta ton yang terdiri atas Urea, NPK, NPK formula khusus kakao, pupuk organik, serta tambahan pupuk ZA untuk mendukung swasembada tebu. Pemerintah juga menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor perikanan sebesar 295.676 ton guna mendukung kegiatan budidaya ikan air tawar dan payau.

Dari sisi pelaksanaan, PT Pupuk Indonesia menyatakan stok pupuk bersubsidi telah tersedia di seluruh lini distribusi, mulai dari gudang pabrik hingga kios. Sistem penyaluran juga telah diuji untuk memastikan penebusan pupuk bersubsidi berjalan lancar sejak hari pertama 2026 bagi petani dan pembudidaya yang terdaftar di e-RDKK atau e-PB.

Pemerintah menargetkan kebijakan diskon harga pupuk bersubsidi ini mampu menjaga keterjangkauan biaya produksi petani dan pembudidaya ikan sepanjang 2026. Dengan dukungan anggaran dan kesiapan distribusi, penyaluran pupuk bersubsidi diharapkan berjalan tepat waktu dan tepat sasaran sejak awal tahun.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|