Ketua Komisi III DPR Pastikan akan Kawal Kasus Anak Tewas Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi

1 week ago 14

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan akan mengawal kasus anak NS (12) yang tewas diduga dianiaya ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.

Dia menegaskan, Komisi III DPR mengutuk kasus tersebut dan menyarankan agar Polres Sukabumi untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku.

"Dengan ancaman hukumnya adalah 15 tahun penjara," kata Habiburokhman di Jakarta, Ahad (22/2/2026).

Selain itu, dia juga meminta kepada Polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Jika perbuatannya berkelanjutan, menurut dia, hal itu menjadi pemberat bagi pelaku penganiayaan.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan," kata dia.

Sebelumnya, seorang anak laki-laki (12) meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh ibu tirinya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban meninggal dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya.

Korban sehari-harinya tinggal di pesantren. Namun saat kejadian, korban sedang libur untuk persiapan awal puasa bersama keluarga.

Ketika itu, ayah korban yang tengah bekerja di Kota Sukabumi, ditelepon istrinya yang memintanya segera pulang dengan alasan korban jatuh sakit.

Setibanya ayah korban pulang ke rumah, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis. Namun korban akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya di RS tersebut.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|