KLH Akan Sanksi Paksa Sejumlah Usaha di Puncak Berhenti Operasi

7 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 13 Mar 2025 05:25 WIB

KLH akan mengeluarkan sanksi paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan sejumlah perusahaan di Puncak, Jawa Barat. KLH akan mengeluarkan sanksi paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan sejumlah perusahaan di Puncak, Bogor, yang diduga sebabkan banjir. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengeluarkan sanksi paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan sejumlah perusahaan di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sejumlah usaha itu diduga jadi penyebab banjir Jabodetabek beberapa waktu lalu.

"Kita akan keluarkan paksaan pemerintah berupa sanksi administrasi penghentian kegiatan terhadap usaha pada area HGU PTPN, ada 33 tenant di sana yang kita minta untuk menghentikan kegiatannya," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizal menyampaikan bahwa Gakkum LH menemukan perubahan tutupan lahan di Hibics Fantasy Puncak yang dikelola PT Jaswita Lestari Jaya.

Potensi dampak dari perubahan tutupan lahan yang awalnya perkebunan teh menjadi bangunan permanen itu turut meningkatkan debit aliran air permukaan di kala hujan.

"Kemudian penghentian kegiatan PT Jaswita yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan," ucap dia.

Selain itu, Gakkum LH juga menemukan bahwa PT Jaswita melakukan pelebaran area yang tidak sesuai dengan kerja sama operasi (KSO). Rizal menjelaskan KSO hanya 16 hektare, tapi ternyata lahan yang dikembangkan 35 hektare.

"Di dalam KSO-nya hanya 16 hektare. Tapi faktanya yang di KSO kan itu kurang lebih 35 hektare," ucap dia.

Selain itu, Rizal menyampaikan KLH juga melakukan verifikasi lapangan di wilayah perkebunan teh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi.

Kini, KLH juga menghentikan kegiatan pembangunan pabrik pengolahan teh di wilayah itu karena tak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya mengatakan telah mengidentifikasi 33 tempat usaha atau lokasi di kawasan Puncak yang akan disegel karena diduga melanggar ketentuan lingkungan.

Saat ini, KLH telah menyegel empat lokasi yang diduga melanggar izin lingkungan di Bogor.

Keempat lokasi itu milik PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (Kantor Operasional sebelum Telaga Saat), PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar (Hibisc Fantasy), dan kawasan Eiger Adventure Land.

(tsa/mnf)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|