KMA Terbit, Penghulu dan Penyuluh Agama Bisa Menjadi Kepala KUA

19 hours ago 5

Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas melaksanakan Revitalisasi 400 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan pada semester pertama tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang kini mengatur bahwa selain penghulu, kepala KUA dapat diisi oleh penyuluh agama Islam.

"Penguatan KUA menuntut Kepala KUA yang memiliki kompetensi keagamaan sekaligus kemampuan manajerial,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Mekanisme baru pengangkatan Kepala KUA ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam di Jakarta. FGD menjadi bagian dari upaya penataan kelembagaan KUA agar semakin adaptif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan keagamaan di tingkat kecamatan.

Zayadi mengatakan, jabatan Kepala KUA dapat diisi pejabat fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam. Hal ini dilakukan untuk memperluas basis kepemimpinan dan memastikan KUA dipimpin oleh figur yang memahami layanan keagamaan secara substantif.

Menurut dia, pengangkatan Kepala KUA dilakukan melalui tahapan berjenjang, mulai dari usulan Kankemenag kabupaten/kota, harmonisasi di kanwil, validasi lintas unit di pusat, hingga penetapan melalui surat keputusan Direktur Jenderal.“Seluruh proses tersebut dirancang untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas. Semua berbasis portofolio dan data, bukan penilaian subjektif,” kata Zayadi.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|