Komisi XI DPR Blak-blakan Soal Awal Mula Inisiatif PPN 12%

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI buka suara perihal aksi saling tunjuk antara elite Partai Gerindra dan PDIP perihal pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN jadi 12% tahun depan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menjelaskan UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diusulkan ke DPR pada 2021.

"UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie sekaligus Ketua Panja RUU HPP, dalam keterangan tertulis yang disampaikan ke CNBC Indonesia, Senin (23/12/2024).

Dolfie menyebutkan saat itu sebanyak delapan fraksi partai di DPR RI menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang. Hanya PKS yang menolak. Ia mengatakan RUU itu diketok pada 7 Oktober 2021.

"UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," ujarnya anggota partai PDIP tersebut.

Menurutnya, pemerintah saat ini dapat mengusulkan kenaikan atau penurunan dari tarif PPN tersebut. Rentang perubahan tarif itu berada di angka 5-15% sesuai ketentuan dalam UU HPP.

"Sebagaimana amanat UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12%. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5% sampai dengan 15 persen (bisa menurunkan maupun menaikkan), sesuai UU HPP Pasal 7 Ayat (3), Pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR," katanya.

Dia mengungkapkan jika pemerintahan Prabowo Subianto tetap ingin menaikkan PPN jadi 12%, maka ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan sebagaimana dibahas dalam penyusunan APBN 2025, yakni kinerja ekonomi, pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat yang meningkat, pelayanan publik yang semakin baik dan efisiensi serta efektivitas belanja negara.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Kebut Aturan Barang & Jasa Premium Yang Kena PPN 12%

Next Article Jelang Akhir Masa Tugas, Sri Mulyani Pamitan ke DPR

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|