REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dodi Sudrajat (Koord Umroh Haji DPP ASITA, ITMA & Himpuh Jabar, Pendiri KHDI) dan Wagiman (Pengacara KHDI dan peneliti Umroh Haji)
Wacana mengenai penerapan skema ‘lunas tidak ganti’ dalam penyelenggaraan ibadah haji perlu dianalisis secara hati-hati karena menyentuh dua kepentingan hukum yang sama pentingnya. Dua kepentingan itu yaitu perlindungan hak jamaah dan terwujudnya tata kelola penyelenggaraan haji yang adil.
Yang dimaksud dengan konsep lunas tidak ganti bukanlah lunas tunda, melainkan kondisi ketika seorang jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), tetapi menunda keberangkatan karena alasan tertentu. Dalam kondisi tersebut, hak keberangkatan tetap melekat pada jemaah yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Pengecualian hanya berlaku dalam keadaan yang secara limitatif diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti penggantian oleh ahli waris apabila jemaah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sehingga tidak lagi mampu melaksanakan ibadah haji.
Dalam Hukum administrasi, konsep tersebut sejalan dengan prinsip bahwa ‘hak atas porsi haji merupakan hak individual yang lahir dari proses pendaftaran sesuai antrean nasional’, bukan objek yang bebas dipindahtangankan. Sistem porsi dibangun berdasarkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan agar setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji sesuai urutan pendaftaran.
Oleh karena itu, setiap mekanisme yang memungkinkan pergantian orang di luar alasan yang dibenarkan oleh undang-undang berpotensi mengganggu integritas sistem antrean nasional dan bertentangan dengan asas perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Konsep ‘Lunas Tunda Ganti’
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila muncul praktik yang dikenal sebagai ‘lunas tunda ganti’, yakni kondisi ketika jamaah melunasi BIPIH tetapi menunda keberangkatan, sementara kursi keberangkatan kemudian dimanfaatkan oleh pihak lain melalui berbagai skema tertentu. Apabila praktik semacam ini benar terjadi, maka muncul dugaan bahwa pelunasan bukan lagi dimaksudkan semata-mata untuk memastikan keberangkatan jamaah yang bersangkutan, melainkan menjadi instrumen untuk "menyimpan" atau "mengamankan" hak keberangkatan yang sewaktu-waktu dapat dialihkan.
Dalam perspektif hukum, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi jamaah lain yang tetap menunggu sesuai nomor porsi. Secara normatif, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibangun atas asas keadilan, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan non-diskriminasi.
Hak jamaah memang harus dilindungi, termasuk hak untuk memperoleh pelayanan apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan penundaan keberangkatan. Namun perlindungan hak tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai legitimasi untuk memperdagangkan atau mengalihkan hak keberangkatan kepada pihak lain di luar mekanisme yang telah ditentukan undang-undang. Dengan demikian, hak individual atas keberangkatan harus dibedakan secara tegas dengan hak untuk mengalihkan porsi kepada pihak lain.
Apabila benar terdapat praktik menjadikan skema pelunasan dan penundaan sebagai bentuk ‘investasi menabung jamaah’, maka isu tersebut tidak lagi semata-mata menjadi persoalan administrasi, tetapi telah menyentuh aspek tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Negara berkewajiban memastikan bahwa setiap kebijakan administrasi tidak membuka ruang moral hazard, konflik kepentingan, maupun praktik yang berpotensi mengganggu prinsip antrean nasional. Sebab, sistem porsi haji pada hakikatnya merupakan instrumen distribusi hak yang harus dijalankan secara objektif dan bebas dari praktik-praktik yang menguntungkan kelompok tertentu.
Di sisi lain, kehati-hatian juga diperlukan agar kebijakan ‘lunas tidak ganti’ tidak justru mengurangi perlindungan terhadap jamaah yang memiliki alasan sah untuk menunda keberangkatan, seperti sakit sementara, bencana, gangguan keamanan, atau keadaan lain di luar kehendaknya. Dalam kondisi demikian, negara tetap berkewajiban menjamin bahwa hak keberangkatan jamaah tersebut tidak hilang, sepanjang penundaan dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan dan tidak menimbulkan kerugian bagi jamaah lain dalam antrean. Dengan kata lain, perlindungan hak individual harus berjalan beriringan dengan perlindungan kepentingan publik.
Diperlukan pengaturan yang lebih tegas mengenai batasan antara ‘penundaan keberangkatan (lunas tunda)’ dan ‘pengalihan hak keberangkatan (ganti)’. Regulasi pelaksana perlu secara eksplisit menegaskan bahwa penundaan hanya mempertahankan hak jamaah yang bersangkutan tanpa membuka peluang penggantian oleh pihak lain, kecuali dalam keadaan yang secara limitatif diatur oleh undang-undang, seperti penggantian oleh ahli waris karena wafat atau karena sakit permanen.
Penguatan sistem digital, transparansi daftar tunggu, serta pengawasan oleh Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji juga menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme tersebut.
Pada akhirnya, substansi persoalan bukanlah semata-mata apakah seorang jamaah boleh menunda keberangkatan setelah melunasi Bipih, melainkan bagaimana memastikan bahwa setiap kebijakan tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, dan integritas sistem antrean nasional. Konsep ‘lunas tidak Ganti’ dapat dipandang sebagai instrumen hukum untuk menjaga kemurnian sistem porsi haji, selama diterapkan secara proporsional, transparan, dan tidak menghilangkan hak jamaah yang secara sah memperoleh kesempatan menunaikan ibadah haji.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

2 hours ago
3














































