Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak oposisi Korea Selatan (Korsel), yang menguasai parlemen Majelis Nasional, berupaya untuk menggulingkan pejabat presiden Han Duck Soo. Hal ini terjadi setelah parlemen memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol akibat memutuskan darurat militer secara sepihak.
Mengutip AFP, anggota oposisi dari Partai Demokrat, Park Sung Joon, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengadakan pemungutan suara untuk menggulingkan Han. Ini disebabkan ketidaksetujuan Han untuk menolak menyetujui tiga hakim baru di Mahkamah Konstitusi untuk menyidang kasus darurat militer Yoon.
"Kami telah mengajukan mosi dan akan melaporkannya ke sidang pleno hari ini. Kami akan melakukan pemungutan suara besok," kata Park, Kamis (26/12/2024).
Sebelumnya, Yoon dilucuti dari tugasnya oleh parlemen pada tanggal 14 Desember atas deklarasi dramatis tersebut. Namun putusan pengadilan konstitusi yang menguatkan keputusan tersebut oleh anggota parlemen diperlukan untuk menyelesaikan proses pemakzulan.
Akan tetapi, pengadilan saat ini kekurangan tiga hakim. Meskipun dapat melanjutkan dengan enam anggotanya di bangku pengadilan, satu suara yang tidak setuju akan mengembalikan Yoon.
Oposisi ingin Han menyetujui tiga calon lagi untuk mengisi bangku pengadilan, yang menjadi sesuatu yang sejauh ini ditolaknya. Pemimpin oposisi Park Chan Dae menyebut penolakan ini adalah sebuah niatan buruk dari Han.
"Sikap Han tidak memberi kita pilihan lain selain menafsirkannya sebagai niatnya untuk melanjutkan pemberontakan dengan menunda proses hukum," katanya.
"Kami akan segera memulai proses pemakzulan terhadap Han."
Han sendiri mengatakan bahwa ia akan mengesahkan pengangkatan hakim hanya jika Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang menguasai pemerintahan, dan oposisi mencapai kompromi mengenai para calon.
"Prinsip konsisten yang tertanam dalam konstitusi dan undang-undang kita adalah untuk menahan diri dari menjalankan kekuasaan presidensial eksklusif yang signifikan, termasuk penunjukan lembaga konstitusional," kata Han.
"Konsensus antara partai yang berkuasa dan oposisi di Majelis Nasional, yang mewakili rakyat, harus dicapai terlebih dahulu," tambah birokrat karier berusia 75 tahun itu.
Prahara baru ini muncul 10 hari setelah Yoon dimakzulkan dalam pemungutan suara yang dipimpin oposisi di parlemen Majelis Nasional. Hal ini terjadi setelah Yoon menerapkan darurat militer sepihak, yang menjerumuskan negara tersebut ke dalam krisis politik terburuk dalam beberapa dekade.
Pemakzulan Yoon membuatnya diskors dari tugas kepresidenan sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi tentang apakah akan menegakkan keputusan tersebut. Han ditunjuk sebagai pelaksana tugas setelah Yoon resmi diskors.
Sejauh ini, oposisi sedang mencari dua badan investigasi independen khusus untuk menyelidiki deklarasi darurat militer Yoon dan urusan kontroversial ibu negara Kim Keon Hee, yang diduga melakukan korupsi yang terkait dengan tindak penyuapan.
(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Presiden Korsel Tersangka Hingga Dilarang Tinggalkan Negara
Next Article Eks Presiden Korsel Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan Menantu