KPK Buka Suara Cekal Eks Menkumham Yassona Laoly ke Luar Negeri

17 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mendalami peran Politisi PDI Perjuangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, YassonaLaoly, dalam kasus suap Harun Masiku. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahadhika, dikutip Kamis (26/12/2024).

Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa Yassona telah mendapatkan perintah pencekalan ke luar negeri. Hal ini untuk membantu proses pendalaman yang sedang dilakukan KPK.

"Tindakan larangan perjalanan keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia diperlukan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana di atas," kata Tessa dimuat detik.

Tessa menambahkan bahwa tindakan cegah ke luar negeri telah dikeluarkan KPK untuk Yassona pada 24 Desember 2024. Tessa mengatakan keputusan cegah itu berlaku selama 6 bulan.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," tambahnya.

Yassona sendiri telah diperiksa KPK pada pekan lalu. Yassona mengungkapkan ada sejumlah pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik.Pertama terkait perannya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan.

Yasonna kemudian menjabarkan adanya permintaan fatwa ke MA terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia. Ia memaparkan terkait adanya perbedaan sudut pandang antara KPU dan DPP PDIP, di mana ia mengajukan permintaan fatwa karena kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna di gedung KPK setelah diperiksa.

"Inti pokoknya sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu ada tafsir yang berbeda setelah judicial review ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 dan DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," ujar Yasonna.

"Kita minta fatwa kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," sambungnya.

Sementara itu, berkaitan dengan kasus ini, KPK sejauh ini telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Berita selengkapnya ketik di sini>>>>


(sef/sef)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Tersangka, KPK Ungkap Peran Hasto Dalam Kasus Harun Masiku

Next Article Ramai Kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, KPK Buka Suara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|