CNN Indonesia
Kamis, 13 Mar 2025 21:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Yuddy Renaldi ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan tersebut dilakukan seiring status tersangka yang disematkan KPK kepada Yuddy.
"Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap YR (Bank BJB)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut juga dilakukan terhadap empat orang tersangka lainnya. Mereka ialah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta tiga orang dari pihak swasta yakni Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Raden Sophan Jaya Kusuma.
Dalam penempatan iklan ke sejumlah media massa, BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media, yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Antedja Muliatama (AM).
Kemudian PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.
Menurut KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sekitar Rp222 miliar.
Yuddy Renaldi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK yang menangani kasus ini, Budi Sokmo, menuturkan timnya sudah menggeledah sebanyak 12 tempat. Dua di antaranya ialah rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung.
Sejumlah barang bukti termasuk dokumen dan deposito Rp70 miliar diduga terkait perkara telah diamankan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi untuk dilakukan penyitaan.
(ryn/ugo)