KPK Dalami Dugaan Aliran Uang di Kemenag terkait Kasus Kuota Haji

7 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan kasus kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sedikitnya dugaan tiga pelanggaran hukum. Pertama soal diskresi penyelenggara negara dalam pembelahan 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Selain itu juga terkait dugaan jual beli kuota haji tersebut antara pihak-pihak di Kemenag dengan biro travel serta penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Yang selanjutnya terkait dengan dugaan aliran-aliran dana haram yang betebaran di Kemenag dalam jual beli kuota haji reguler menjadi khusus tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, masalah dugaan korupsi haji di Kemenag ini berawal dari Pemerintah Indonesia yang meminta Kerajaan Arab Saudi untuk menambah jatah kuota haji. Permintaan tersebut diajukan agar memotong antrean panjang para jamaah haji reguler yang akan diberangkatkan saban tahunnya ke Mekkah. Dari permintaan tersebut, Arab Saudi mengabulkan permintaan dengan menambah kuota haji reguler Indonesia sebanyak 20 ribu orang.

“Artinya apa? Inisiatif dari adanya penambahan kuota haji ini adalah untuk haji reguler untuk memangkas panjangnya antrean. Dan kuota haji ini diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia adalah diberikan untuk negara. Sehingga ini kemudian masuk ke dalam lingkup keuangan negara,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Namun dalam realisasinya, kata Budi, Kemenag sebagai otoritas yang menyelenggarakan haji menggunakan diskresinya untuk mengubah penambahan kuota haji reguler tersebut menjadi khusus. Masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembelahan penambahan kuota haji reguler menjadi khusus itu yang dikatakan Budi sarat pelanggaran hukum. Karena penggunaan diskresi itu bertentangan dengan Pasal 64 UU 8/2019 tentang Penyelenggaran Haji. Di mana dalam aturan itu mengharuskan kuota haji khusus hanya 8 persen, dan haji reguler 92 persen. Dan terungkap, kata Budi, dari penyidikan adanya dugaan memperkaya diri sendiri dalam pembelahan kuota haji tambahan itu.

“Jadi dugaan perbutan melawan hukumnya itu adalah ketika di tahapan operasionalnya, yaitu tahapan diskresinya (pengambilan keputusan), mengapa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu itu dilakukan diskresi di level Kementerian Agama,” ujar Budi.

Dari pendalaman, kata Budi, penyidik mengendus adanya kongkalikong antara PIHK atau biro travel haji dengan sejumlah pejabat di Kemenag dalam merealisasikan 50:50 pembelahan kuota haji tambahan itu. “Termasuk juga aliran sebaliknya, yaitu adanya dugaan aliran uang dari para PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama. Nah ini siapa saja pihak-pihak yang berperan dalam itu,” begitu kata Budi.

Sementara ini, kata Budi, penyidik KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf ahlinya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|