KPK Desak Ditjen Pajak dan Bea Cukai Benahi Sistem Usai OTT

1 month ago 20

KPK dorong DJP dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu serius benahi sistem.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk serius membenahi sistem setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di kedua lembaga tersebut pada 4 Februari 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pentingnya pembenahan sistem secara serius oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak serta Ditjen Bea Cukai. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (5/2) malam.

Menurut Budi, meskipun sistem teknologi informasi di Ditjen Bea Cukai sudah cukup baik, masih terdapat celah yang bisa dimanfaatkan untuk tindakan korupsi. "Ini masih perlu dilakukan pembenahan supaya nanti bisa betul-betul akuntabel sistem yang dibangun untuk betul-betul menutup celah," ujarnya.

Detail OTT dan Penetapan Tersangka

OTT yang dilakukan KPK mencakup Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Ditjen Bea Cukai. Dalam kasus terkait Ditjen Pajak, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MUL) dan pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD) sebagai dua dari tiga tersangka terkait dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.

Sementara itu, dalam kasus terkait Bea Cukai, KPK menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL) sebagai tiga dari enam tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW (tiruan).

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|